TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sekretaris DPD Golkar DKI Jakarta, Basri Baco hadir menjadi saksi di sidang lanjutan kasus suap proyek Bakamla dengan terdakwa Fayakhun Andriadi, anggota Komisi I DPR RI, Rabu (12/9/2018) di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Dalam persidangan Basri mengaku pernah menerima uang dari staf Fayakhun bernama Agus. Uang itu digunakan Basri untuk pemenangan Fayakun sebagai Ketua DPD Golkar DKI.
"Seingat saya, terima uang langsung dari terdakwa tidak pernah. Pernahnya dari staf terdakwa namanya Agus. Kapan uang diterima saya tidak hafal betul. Saya ingat-ingat itu kurang lebih menjelang Musyawarah Daerah (musda) awal Juni 2016," ucap Basri.
Uang tersebut lanjut Basri, dibagikan ke para pemilik suara. Dimana Rp 500 juta untuk ketua kabupaten kota, tokoh atau perwakilan wilayah dan Rp 300 juta untuk Ormas maupun sayap organisasi.
Terkait teknis pembagian uang, diungkap Basri, para pemilik suara itu datang ke kamar hotel lanjut diberikan amplop berisi uang.
Namun Basri tidak mengetahui asal usul uang tersebut. Basri pun merasa tidak pantas menanyakan asal usul uang, apakah uang itu hasil suap fee proyek Bakamla atau bukan.
"Uang yang untuk pemenangan tidak sampai 10 miliar, mungkin hanya satu miliar, itu hanya yang pemberian awal Juni jelang Musda," tuturnya.
Basri menambahkan demi menggalang proses Musda dan menjadi Ketua DPD Golkar DKI, Fayakhun sudah memberikan perhatian ke para pemilik suara sejak satu tahun selamanya.
"Pas ada event, Pak Fayakhun selalu beri perhatian ke ketua wilayah. Sebelum pemberian saya selalu komunikasi dengan Pak Fayakhun. Tiba saatnya kita harus berikan perhatian ke pemilik suara. Saya komunikasi dengan terdakwa tanggal sekian harus diselesaikan. Lalu jawaban terdakwa, oke iya, nanti Agus yang antar," kata Basri.