Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rina Ayu
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu RI (Bawaslu) akan tegur kepala daerah yang menjadi juru kampanye bagi pasangan capres di Pilpres 2019 tanpa pengajuan cuti.
Selain itu, Bawaslu juga mengimbau agar kepala daerah tak gunakan fasilitasi negara saat kampanye.
Baca: Niat SBY Jadi Juru Kampanye Diungkap Djoko Santoso, Begini Faktanya
"Ya kami tentu akan melakukan upaya-upaya pencegahan dan juga menegurlah. Ya harus tertib ya izin, peraturan sudah mengatur ketika hari libur tidak perlu cuti," kata Ketua Bawaslu RI Abhan di di Auditorium STIK, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (13/9/2019).
Ia menuturkan, dalam seminggu kapala daerah mendapatkan 3 hari untuk ikut kampanye, di mana satu hari dalam satu minggu didapat dari mengajukan cuti, dan dua hari libur tanpa izin cuti.
"Cuti diberikan dalam satu minggu itu satu hari. Jadi mereka (kepala daerah) bisa berkampnye 3 hari kan, satu hari dengan izin cuti, dua hari tanpa izin cuti," ujar Abhan.
Sejauh ini, kata Abhan, Bawaslu bisa memberikan rekomendasi tertentu jika kepala daerah tetap kampanye tanpa mengajukan cuti. Namun, sanksi yang diberikan tidak sampai pemberhentikan jabatan
Latihan Soal & Jawaban PKN Kelas 1 SD Bab 2 Semester 1 Kurikulum Merdeka, Aku Anak yang Patuh Aturan
40 Soal Sumatif Bahasa Indonesia Kelas 4 UTS Semester 1 Kurikulum Merdeka 2023 Lengkap Kunci Jawaban
"Bisa, bisa, rekomendasi sanksi. Ya gak sampai pemberhentian jabatan gak lah. Tapi memperhentikan untuk dia tidak berkampanye,"tutur Abhan.
Baca: Ngaku Jadi Avengers yang Akan Lawan Thanos, Ini Pesan yang Disampaikan Jokowi di Forum Dunia
Abhan juga mengimbau kepala daerah agar tidak menggunakan fasilitas negara saat berkampanye. Jika tidak, akan ada sanksi yang diberikan.
"Yang jadi obyek pengawasan kami (Bawaslu) bagaimana kepala daerah ini berkampanye tanpa menggunakan fasilitas negara. Kalau ada misalnya penggunaan fasilitas negara itu ada kalau terpenuhi unsur-unsurnya bisa sanksi pidana," jelas Abhan.