News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

KPK Sarankan Kepala Daerah Pecat ASN Terindikasi Korupsi

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di Gedung KPK

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menanggapi surat edaran Mendagri soal pemecatan aparatur sipil negara (ASN) yang terindikasi melakukan korupsi.

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah menyarankan agar kepala daerah dapat mematuhi anjuran yang terdapat dalam surat edaran tersebut.

Baca: Tiga Koruptor Asal Tulungagung Masih Digaji dan Belum Dipecat dari PNS

Selain itu, Febri mangatakan, pihaknya mengapresiasi atas terbitnya surat edaran yang akan memvonis ASN bila melakukan terbukti korupsi.

"Kami apresiasi penerbitan surat edaran Mendagri tersebut yang secara paralel seharusnya dipatuhi oleh para kepala daerah selaku PPK (Pejabat Pembina Kepegawaian)," ujar Febri, Jakarta, Kamis (13/9/2018).

Kementerian Dalam Negeri telah mengeluarkan surat edaran baru yang berisikan pemecatan ASN berstatus koruptor.

Surat tersebut diterbitkan dan ditanda tangani oleh Mendagri Tjahjo Kumolo pada 10 September 2018, yang ditujukan untuk seluruh bupati dan wali kota di seluruh Indonesia dengan nomor surat edaran 180/6867/SJ.

Dalam surat edaran tersebut, tertulis bahwa tindak pidana korupsi merupakan kejahatan luar biasa.
Dengan demikian, pemberantasannya harus dilakukan secara luar biasa dan sanksi tegas bagi yang melakukan, khususnya dalam hal ini ASN, untuk memberikan efek jera.

Kemudian, poin kedua surat tersebut bertuliskan memberhentikan dengan tidak hormat ASN yang melakukan tindak pidana korupsi dan telah mendapatkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dengan terbitnya surat edaran itu, maka surat edaran lama nomor 800/4329/SJ tanggal 29 Oktober 2012 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Sebanyak 2.357 koruptor masih berstatus pegawai negeri sipil. Padahal, perkara mereka sudah berkekuatan hukum tetap.

Baca: Tanggapi Berita Asia Sentinel, Partai Demokrat: Berita Sampah

Data tersebut diungkap Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Bima Haria Wibisana.

Data itu diperoleh BKN dari penelusuran data di Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini