News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Setya Novanto Jadi Saksi di Sidang Keponakannya

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Malvyandie Haryadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tedakwa kasus korupsi KTP Elektronik Setya Novanto seusai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (28/8/2018). Setnov diperiksa KPK kurang lebih selama 8 jam sebagai saksi dalam perkara suap terkait kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1. Tribunnews/Jeprima

Laporan Wartawan Tribunnews.com Theresia Felisiani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - ‎Kasus dugaan korupsi proyek pengadaan e-KTP kembali digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (14/9/2018) dengan terdakwa Irvanto Hendra Pambudi, keponakan Setya Novanto dan pengusaha Made Oka.

Dalam sidang kali ini, jaksa KPK akan menghadirkan beberapa saksi diantaranya Setya Novanto dan Anang Sugiana. Keduanya merupakan terdakwa di kasus yang sama dan lebih dulu menjalani hukuman.

Baca: Buka suara Soal Kedekatan Lina dan Pria Berkacamata, Sule Menyalahkan Dirinya dan Minta Maaf

Setya Novanto sendiri diketahui sudah tiba di Pengadilan Tipikor Jakarta. Dia tetap setia menggunakan kemeja putih dibalut jaket.

Saat ini, Setya Novanto tengah menjalani vonis selama 15 tahun penjara karena terbukti bersalah di kasus korupsi e-KTP.‎ Hari-hari Setya Novanto harus dijalani di dalam Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.

Sidang sebelumnya, Selasa (4/9/2018) lalu istri Setya Novanto, Deisti Astriani Tagor telah lebih dulu diperiksa sebagai saksi untuk Irvanto dan Made Oka.

Dalam kasus ini ‎Irvanto yang juga mantan Direktur PT Muarakabi Sejahtera didakwa turut serta melakukan korupsi proyek e-KTP yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 2,3 triliun. Dia didakwa bersama-sama dengan pengusaha Made Oka Masagung.

Keduanya berperan menjadi perantara dalam pembagian fee proyek pengadaan barang atau jasa e-KTP untuk sejumlah pihak. Irvanto dan Made Oka juga turut serta memenangkan perusahaan tertentu dalam proyek itu.

Atas perbuatannya, Anang dan Made Oka didakwa melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini