News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Korupsi

4 Fakta OTT Dana Bantuan Gempa, Anggota Dewan Minta Jatah hingga Reaksi TGB Zainul Majdi

Penulis: Maria Novena Cahyaning Tyas
Editor: Lailatun Niqmah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TGB di kantor ICMI, Jakarta Pusat, Rabu (11/7/2018).

TRIBUNNEWS.COM - Kejaksaan Negeri (Kejari) Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap tiga orang terkait dana rehabilitasi gempa bumi untuk gedung SD, SMP dan SMA.

Tiga orang yang terjaring OTT di sebuah warung di Kota Mataram pada Jumat (14/9/2018) adalah seorang anggota DPRD berinisial HM, kepala dinas pendidikan berinisial SD, serta seorang kontraktor berinisial CT.

Merangkum dari KompasTV, Sabtu (15/9/2018), inilah fakta-fakta di balik OTT Kejari terkait dana bantuan rehabilitasi gempa.

Baca: Gelar OTT Kali Pertama di Mataram, Kejari: Bayangin Orang Gempa Dikorupsi, Ini Sudah Keterlaluan

1. Satu Orang Ditetapkan sebagai Tersangka

Dari tiga orang yang diamankan oleh pihak Kejari, satu orang yang merupakan Ketua Komisi IV DPRD Kota Mataram dari Fraksi Partai Golkar telah ditetapkan sebagai tersangka.

Anggota DPRD berinisial HM tersebut diduga meminta jatah alokasi dana bantuan rehabilitasi gempa untuk gedung SD dan SMP kepada Dinas Pendidikan Kota Mataram.

BACA SELENGKAPNYA>>>

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini