News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

KPU RI Hati-hati Bahas Putusan MA Soal Mantan Napi Boleh Nyaleg

Penulis: Rina Ayu Panca Rini
Editor: Choirul Arifin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Komisioner KPU RI, Viryan Aziz

 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rina Ayu

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - KPU RI memilih berhati-hati dalam melakukan pembahasan terkait putusan MA yang memperbolehkan eks.narapidana korupsi maju menjadi caleg.

"Memang kami punya waktu 90 hari untuk tindaklanjutinya. Jadi prinsipnya ada banyak hal yang harus dipertimbangkan dalam memutuskan persoalan ini," kata Anggota KPU RI Viryan Aziz di kantor KPU RI, Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Sabtu (15/9/2018).

Viryan mengatakan, KPU perlu membaca lebih dalam terkait putusan tersebut, di mana sejauh ini KPU RI belum menerima salinan dokumen putusan Mahkamah Agung yang diketok pada Kamis 13 September lalu.

"Putusannya kita (KPU RI) belum baca. Ada yang menyatakan putusannya sebagian, ada yang bilang yang jelas mantan napi tipikor enggak boleh jadi calon. Inikan macam-macam, kita enggak bisa berspekulasi sampai dapatkan dokumen tersebut dari MA," jelas Viryan.

Ia menegaskan sesuai aturan, KPU harus menggelar rapat pleno untuk membahas hal tersebut. Lebih lanjut Viryan menyatakan, KPU tidak kecewa dengan putusan yang diambil MA, karena ia mengatakan sebagai penyelenggara Pemilu KPU berprinsip, menjalankan semua berdasarkan kepastian hukum. 

Baca: Bocah Kelas 6 SD di Karawang Ditemukan Tak Bernyawa Setelah Menghilang Sejak 13 September Lalu

"Jadi KPU akan menyesuaikan. Jadi KPU tidak cemas, karena ini suatu proses yang harus dijalani, karena prinsip dalam penyelenggaraaan pemilu itu harus berkepastian hukum," jelas Viryan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini