News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pemilu 2019

PAN Sebut Keputusan MA Soal Eks Napi Korupsi Boleh Nyaleg Kurang Tepat

Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ilustrasi.Tersangka kasus gratifikasi DPRD Kota Malang menggunakan rompi oranye usai diperiksa di gedung KPK, Jakarta, Senin (3/9/2018). KPK menetapkan status tersangka kepada 22 anggota DPRD Kota Malang sebagai bagian dari pengembangan penyidikan dalam perkara dugaan suap pembahasan APBD-P Pemkot Malang Tahun Anggaran 2015. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Partai Amanat Nasional menegaskan keputusan Mahkamah Agung terkait eks narapidana kasus korupsi bisa mendaftar sebagai anggota legislatif pada Pemilihan Umum 2019 kurang tepat.

Wakil Sekretaris Jenderal Partai Amanat Nasional, Faldo Maldini mengatakan keputusan MA memenangkan gugatan uji materi Pasal 4 ayat 3 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 20 Tahun 2018 kurang tepat.

"Kami merasa begitu. Kami tidak ingin ada koruptor di partai kami," ujar Faldo di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (15/9/2018).

Pasal 4 ayat 3 PKPU Nomor 20 Tahun 2018 melarang partai politik mendaftarkan kader yang pernah tersangkut kasus korupsi, menjadi bakal calon legislator. Menurut Faldo, PAN anti dengan tindakan korupsi.

"Di sisi lain, kami sadari memang ada kader PAN yang tertangkap dan PAN miss di beberapa bacaleg tingkat 2," ucap Faldo.

Namun, ia memastikan Ketua Umum PAN, Zulkifli Hasan sudah mencoret nama-nama bacaleg yang tersangkut kasus korupsi. Kemudian, anggota DPRD Malang dari fraksi PAN sudah diganti.

" Sikap PAN sepakat, kita enggak perlu korupsi. Kita sayangkan keputusan (MA, -red) itu. Masih ada orang lain yang tidak korupsi, kenapa tidak prioritaskan mereka," ucap Faldo.

Sementara, juru bicara MA Suhadi mengatakan, majelis hakim beralasan peraturan tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

"Karena ketentuan PKPU yang menyangkut masalah napi korupsi itu bertentangan dengan Undang-Undang 7 tahun 2017 tentang pemilu," ungkap juru bicara, Jumat (14/9/2018).

Putusan diketok pada Kamis (13/9/2018). Menurut Suhadi, putusan hakim MA tersebut juga sesuai tafsir Mahkamah Konstitusi. Pada 2016, hakim MK memutuskan untuk tetap memberikan hak politik bagi bekas narapidana asalkan mendeklarasikan proses hukum yang telah dijalani. Hakim MA pun berpandangan aturan mengenai bakal caleg tersebut harus dikembalikan ke aturan di atasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini