Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI, Mochammad Afifudin, mengungkapkan belum menerima daftar pemilih tetap hasil perbaikan (DPTHP) Pemilu 2019 dari KPU RI.
Menurut Afifudin, belum adanya data itu membuat Bawaslu RI tidak dapat melakukan pengawasan apakah yang dilakukan KPU RI beserta jajaran sudah sesuai prosedur.
"Kami belum menerima data pasca perbaikan. Dari Bawaslu belum menerima data by name by address. Kami belum memegang lampiran by name by address pasca penetapan bersama," kata Afifudin, di Kantor KPU RI, Minggu (16/9/2018).
Dalam hal ini, dia bukannya tidak mempercayai KPU RI. Dia mempercayai proses pencermatan dan penyempurnaan data sudah dilakukan bersama antara KPU, Bawaslu, dan partai politik hingga ke tingkat kabupaten/kota.
Baca: Habib Rizieq Shihab Berikan Arahan Setelah Pakta Integritas Ijtima Ulama II Ditandatangani Prabowo
Dia menegaskan, KPU RI mempunyai kewenangan untuk melakukan penginputan data. Namun Bawaslu RI membutuhkan data untuk memastikan tidak ada masalah teknis.
"Kami ingin memastikan tidak ada urusan kesalahan input, temuan di daerah penginputan ketika dihapus muncul lagi dan lain-lain," kata dia.
Dia menyarankan, agar proses pencermatan dan penyempurnaan data dilakukan secara bertahap. Dia meminta perdebatan data untuk diakhiri, apabila tidak maka tidak akan selesai.
"Ini kesepamahan menjaga proses. Penyempurnaan bisa berjalan sampai kapan kita sepakati. Tidak selesai kalau berdebat soal jumlah," tambahnya.