News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pilpres 2019

Teken Pakta Integritas Ijtima Ulama II, Ada Kewajiban Prabowo Subianto Rehabilitasi Habib Rizieq

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Willem Jonata
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua GNPF Ulama Yusuf Muhammad Martak, Prabowo Subianto, Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan, dan Sekjen PKS Mustafa Kamal bergandengan usai penandatanganan pakta integritas Ijtima Ulama II di Hotel Grand Cempaka, Jakarta Pusat, Minggu (16/9/2018).

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Danang Triatmojo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bakal calon presiden Prabowo Subianto tandatangani Pakta Integritas yang berisi 17 poin komitmen hasil keputusan dari Ijtima Ulama II.

Ada satu poin, yakni di poin ke-16 yang memuat Prabowo ketika terpilih sebagai presiden harus siap menggunakan hak prerogratif jabatannya demi Rizieq Shihab. 

Dalam 17 poin tersebut, termaktub satu poin pernyataan atau komitmen untuk menggunakan hak konstitusional dan atributif yang melekat pada jabatan presiden, untuk melakukan proses rehabilitasi, menjamin kepulangan, dan memulihkan hak-hak Rizieq Shihab.

Selain itu, dalam poin itu juga Prabowo harus siap memberikan keadilan bagi para ulama, aktivis yang terlibat dalam aksi 411, 212 dan 313.

Baca: 17 Poin Pakta Integritas Ijtima Ulama II yang Ditandatangani Prabowo Subianto

Prabowo juga harus siap menjamin keadilan kepada para aktivis tersebut yang pernah atau sedang berurusan dengan hukum atas tindakan makar.

Dengan kesepakatan yang telah dibuat dalam Ijtima Ulama II, Prabowo berjanji akan melakukan yang terbaik dan mempersembahkannya kepada bangsa dan negara Republik Indonesia.

"Ada 17 poin, semuanya adalah demi bangsa rakyat dan semua agama, benar-benar menyampaikan penghargaan kepada Ijtima Ulama yang memperjuangkan kepentingan besar, menegakan keadilan demi seluruh rakyat Indonesia," kata Prabowo usai serah terima lembar Pakta Integritas dari Ketua GNPF Ulama Yusuf Muhammad Martak, di Hotel Grand Cempaka, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Minggu (16/9/2018).

Berikut bunyi poin ke-16 dari 17 poin Pakta Integritas yang ditandatangani oleh Prabowo:

"Siap menggunakan hak konstitusional dan atributif yang melekat pada jabatan Presiden untuk melakukan proses rehabilitasi, menjamin kepulangan, serta memulihkan hak-hak Habib Rizieq Shihab sebagai warga negara Indonesia, serta memberikan keadilan kepada para ulama, aktivis 411, 212, dan 313 yang pernah/sedang mengalami proses kriminalisasi melalui tuduhan tindakan makar yang pernah disangkakan. Penegakan keadilan juga perlu dilakukan terhadap tokoh-tokoh lain yang mengalami penzaliman."(*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini