TRIBUNNEWS.COM - Satu hari jelang dibukanya Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2018, informasi terkait persyaratan pendaftaran masih menjadi yang paling banyak diburu.
Terlebih berkas persyaratan yang nantinya diperlukan untuk mendaftar.
Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Bima Hari Wibisana sendiri telah menegaskan jika nantinya, persyaratan akan ditentukan oleh masing-masing instansi yang membuka lowongan.
Untuk berkas persyaratan yang harus dipersiapkan, Bima mengimbau kepada seluruh instansi penerima CPNS 2018 agar memberikan persyaratan yang wajar dan tidak menyusahkan pelamar.
“Persyaratan seperti Akreditasi dan Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) harus disesuaikan dengan Indeks Prestasi di Wilayah masing-masing,” jelasnya.
Salah satu persyaratan yang banyak ditanyakan oleh calon pelamar adalah terkait dibutuhkan atau tidaknya Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).