News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Diperiksa KPK, Utut Adianto Sebut Penangkapan Bupati Purbalingga Sebuah Kekeliruan

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Utut Adianto usai diperiksa oleh KPK, Selasa (18/9/2018)

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi 10 DPR RI, Utut Adianto, telah usai diperiksa KPK.

Anggota DPR RI Dapil Jawa Tengah 7 Fraksi PDI-P itu diperiksa sebagai saksi untuk Bupati Purbalingga, Tasdi, terkait kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kabupaten Purbalingga, Provinsi Jawa Tengah Tahun 2017-2018.

Grandmaster Catur Indonesia tersebut mengatakan bahwa Tasdi merupakan salah satu kader PDI-P yang loyal.

Menurutnya, penangkapan terhadap Tasdi adalah sebuah kekeliruan.

"Sangat bersimpati dengan dia. Memang dia orang baik, tapi ada kekeliruan jalan saja," katanya usai diperiksa KPK, Jakarta, Selasa (18/9/2018).

Pria yang satu dapil dengan Tasdi mengaku ditanyai sebelas pertanyaan oleh penyidik KPK.

"Memang, saya dari Purbalingga. Dapil saya kan Purbalingga, Kebumen, dan Banjarnegara. Ada sebelas pertanyaan mengenai mantan kader kita Pak Tasdi, Bupati Purbalingga," ungkapnya.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan Bupati Purbalingga, Tasdi,sebagai tersangka.

Tersangka lainnya ialah Hamdani Kosen (HK), pengusaha yang diduga memberikan suap kepada Tasdi.

KPK juga menetapkan tersangka Librata Nababan (LN) dan Ardirawinata Nababan (AN).

Keduanya merupakan pihak swasta yang memberikan hadiah atau janji.

Kemudian tersangka lainnya dalam kasus suap Bupati Purbalingga adalah Hadi Iswanto (HIS).

HIS merupakan pegawai negeri sipil (PNS) dengan jabatan Kepala Bagian Unit Layanan Pengadaan (ULP) Pemerintah Kabupaten Purbalingga yang bersama Tasdi menerima suap.

Tasdi diduga menerima fee Rp 100 juta dari kontraktor pemenang proyek pembangunan Purbalingga Islamic Center tahap 2 tahun 2018 brenilai Rp 22 miliar.

Diduga pemberian tersebut merupakan bagian dari commitment fee sebesar 2,5 persen dari total nilai proyek, yakni Rp 500 juta.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini