TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Para pendukung pasangan bakal calon presiden-calon wakil presiden di Pilpres 2019 diperbolehkan hadir pada saat pengambilan nomor urut pasangan capres-cawapres.
Rencananya, pengambilan nomor urut akan dilakukan di Kantor KPU RI, pada Jumat (21/9/2018).
Pengambilan nomor urut berlangsung satu hari, setelah KPU RI menetapkan pasangan capres-cawapres untuk Pemilu 2019.
"Pada saat pengundian nomor urut, jadi nanti pada saat pengundian nomor urut kami persilahkan masing-masing pasangan calon membawa pendukung lalu kita undi nomor urut," ujar Ketua KPU RI, Arief Budiman, Selasa (18/9/2018).
Baca: KPU Koordinasi dengan Polri Antisipasi Massa Pasangan Capres-Cawapres Saat Pengambilan Nomor Urut
Pada saat pengambilan nomor urut itu, dia menjelaskan masing-masing pasangan capres-cawapres dipersilakan untuk menyampaikan pidato di hadapan para pendukung.
"Kami berikan juga mereka kesempatan memberikan speech untuk pendukungnya," kata dia.
Untuk mengantisipasi terjadi kerumunan orang di kantor KPU RI, pihak lembaga penyelenggara pemilu itu akan melakukan pembagian kapasitas orang menjadi beberapa tempat.
"Nanti di lantai 2 di ruang aula itu masing-masing apa namanya pasangan calon diperkenankan membawa 50 pendukung jadi jumlah totalnya 100. Nah kalau yang di bawah 100-120 ya," kata dia.
Sebelumnya, KPU RI akan menetapkan pasangan calon presiden-calon wakil presiden pada Kamis, 20 September 2018.
Para kandidat bakal capres-cawapres tak diwajibkan hadir saat penetapan itu, karena rapat pleno penetapan pasangan capres-cawapres akan dilakukan secara tertutup.
Pasal 235 ayat 1 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu disebutkan "KPU menetapkan dalam sidang pleno KPU tertutup dan mengumumkan nama pasangan calon yang telah memenuhi syarat sebagai peserta pemilu presiden dan wakil presiden, satu hari setelah selesai verifikasi".
Sedangkan untuk mengikuti pengundian nomor urut peserta pemilu, pada Jumat, 21 September 2018, pasangan calon yang dinyatakan lolos harus hadir.
Hal ini tertera di pasal 235 ayat 2 UU Pemilu menyebutkan "Penetapan nomor urut pasangan calon sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dilakukan secara undi dalam sidang pleno KPU terbuka dan dihadiri oleh seluruh pasangan calon, satu hari setelah penetapan dan pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat 1".
Saat ini, sudah terdapat dua bakal capres-cawapres. Mereka yaitu, Joko Widodo-Ma'ruf Amin dan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.