News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pemilu 2019

NasDem Tetap Coret Bacaleg Mantan Koruptor

Penulis: Taufik Ismail
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sekretaris Jenderal Partai NasDem, Jhony G Plate

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sekretaris Jenderal NasDem Johnny G Plate mengatakan partainya akan tetap mencoret para Bacalegnya yang merupakan mantan Narapidana korupsi, mantan Napi kasus narkoba, dan Napi kejahatan seksual terhadap anak.

Pihaknya akan tetap tegas meski Mahkamah Agung telah mengabulkan gugatan uji materi terhadap PKPU nomor 20 tahun 2018 tentang pencalonan anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.

"Dari Nasdem pasti coret caleg mantan napi korupsi, mantan napi narkotika, zat adiktif dan obat terlarang psikotropika dan mantan napi tindak pidana seksual terhadap anak. kami akan coret," ujar Johnny di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, (18/9/2018).

Johnny mengaku menemukan segelintir Bacaleg yang merupakan mantan Narapidana Korupsi dari partai NasDem. Temuan tersebut langsung diproses meskipun KPU nantinya memperbolehkan.

"Apapun resikonya kami akan coret. Karena ini sejalan dengan pakta integritas yang sudah kami tanda tangan. pakta integritas ini acara moral ini di atas UU. secara norma UU memang paling tinggi tempatnya sebagai acuan hukum, pakta integritas adalah komitmen moral. kami menempatkan pakta integritas di atas UU," katanya.

Menurut Johnny salah satu dari dua Bacaleg yang dicoret berasal dari Provinsi bengkulu. partainya rela mengambil resiko mencoret bacaleg demi pencegahan korupsi.

"Dengan konsekuensi bisa saja ada perlawanan secara internal dari calon anggota kami tapi untuk kepentingan pencegahan korupsi, kami coret," katanya.

Sebelumnya Mahkamah Agung memberi putusan uji materi terhadap pasal 4 ayat 3 Peraturan KPU (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018 yang memuat larangan mantan narapidana korupsi maju sebagai calon anggota legislatif (Caleg).

Dalam putusannya tersebut MA berpandangan, larangan mantan narapidana kasus korupsi menjadi Caleg bertentangan dengan UU Pemilu. Sehingga dengan putusan tersebut para mantan koruptor bisa menjadi Caleg.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini