News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Setya Novanto dan Anang Sugiana Kembali Bersaksi di Pengadilan Tipikor Jakarta Hari Ini

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Setya Novanto

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kasus dugaan korupsi dengan terdakwa ‎Irvanto Hendra Pambudi, keponakan Setya Novanto dan pengusaha Made Oka kembali digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (18/9/2018).

Sidang kali ini merupakan pengganti sidang yang seharusnya digelar pada Jumat (14/9/2018) kemarin.

Hakim Ketua Yanto menunda sidang karena di saat yang sama ada pledoi perkara korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) sebanyak 500 lebih halaman.

"Saya sudah dikusi dengan penasihat hukum terdakwa dan jaksa penuntut umum, sepakat untuk perkara ini ditunda Selasa minggu depan," ujar Yanto.

"Mohon maaf pada saksi yang sudah hadir. Pledoi perkara BLBI empat jam baru 97 halaman, sementara total pledoi 500 halaman. Jadi dari pada kelamaan menunggu, terlebih, saksi Setya Novanto dan Anang, dari Sukamiskin, jadi ditunda saja," terang Yanto lagi.

Baca: Sebut Megawati dan BLBI, Kader Demokrat Curiga Asia Sentinel Dibayar untuk Tutupi Skandal Ini

Dalam sidang kali ini, saksi yang dihadirkan masih sama seperti saksi di jumat lalu.

Mereka yakni Setya Novanto, Anang Sugiana, keduanya terdakwa di kasus yang sama, e-KTP namun kini berstatus narapidana di Lapas Sukamiskin.

Selain itu, jaksa juga memanggil saksi lainnya seperti
Chandra Erry, Ferry Tan, Melyana Jap, Foe Sew Hai, Wong Oey Philip Wijaya, Johanes Richard Tanjaya, dan Yimmy Iskandar alias Bobby.

Untuk diketahui, Irvanto yang juga mantan Direktur PT Muarakabi Sejahtera didakwa turut serta melakukan korupsi proyek e-KTP yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 2,3 triliun.

Dia didakwa bersama-sama dengan pengusaha Made Oka Masagung.

Keduanya berperan menjadi perantara dalam pembagian fee proyek pengadaan barang atau jasa e-KTP untuk sejumlah pihak. Irvanto dan Made Oka juga turut serta memenangkan perusahaan tertentu dalam proyek itu.

Atas perbuatannya, Anang dan Made Oka didakwa melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini