News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pemilu 2019

Soal Penandaan Khusus, Pengamat LIPI: Biar Ada Sanksi Buat Mereka Yang Pernah Korupsi

Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi Pemilu

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Srihandriatmo Malau

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengamat politik Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), Indria Samego menilai perlu ada sanksi bagi calon legislatif mantan narapidana kasus korupsi di Pileg 2019.

Sanksi itu menurut Indria Samego, bisa diantaranya melalui penandaan khusus di surat suara yang diterima pemilih nantinya.

Baca: KPU RI Masih Pertimbangkan Usulan Surat Suara Eks.Terpidana Korupsi Ditandai

"Kalau tujuannya mempersempit ruang gerak Caleg, bagus-bagus saja," ujar Indria Samego kepada Tribunnews.com, Selasa (18/9/2018).

"Biar ada sanksi buat mereka yang pernah korupsi," jelasnya.

Yang jelas, kata dia, aturan tersebut punya dasar hukum atau tidak bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi.

Wacana penandaan di surat suara muncul setelah Mahkamah Agung memberi putusan uji materi terhadap pasal 4 ayat 3 Peraturan KPU (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018 yang memuat larangan mantan narapidana korupsi maju sebagai caleg.

Dalam putusannya, MA menyatakan bahwa larangan mantan narapidana kasus korupsi menjadi caleg bertentangan dengan UU Pemilu.

Putusan tersebut membuat para mantan koruptor bisa menjadi caleg. Usai terbit putusan tersebut sejumlah pihak merespons.

Ada yang mengusulkan para mantan koruptor yang maju sebagai caleg ditandai di surat suara sebagai informasi buat pemilih.

Menurut Ketua Komisi Pemilihan Umum ( KPU) Arief Budiman, penandaan eks koruptor di surat suara tak bisa semata-mata langsung diimplementasikan.

Penandaan tersebut mesti diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) tentang Pemungutan Suara.

"Kalau memang ada ide itu, itu harus dimasukkan dalam PKPU tentang Pemungutan Suara. Pas pemungutan suara nanti ditempel ini, ditempel itu, tapi kan kami belum memformulasikan hal itu," jelas Arief di Kantor KPU, Jakarta Pusat, Minggu (16/9/2018).

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mendukung usulan ditandainya calon anggota legislatif berstatus bekas koruptor di surat suara.

Opsi lain, Bawaslu mengusulkan agar petugas kelompok panitia pemungutan suara (KPPS) nantinya juga memampang foto dan nama caleg eks koruptor di Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Baca: Musim Kemarau Melanda, Air di Kampung Apung Cengkareng Tak Sedikitpun Surut

"Silakan, misalnya, kita kasih tanda di surat suara," ujar Komisioner Bawaslu Fritz Edward Siregar di Posko Cemara, Jakarta, Selasa (18/9/2018).

"Atau misalkan ada pengumuman caleg mana saja yang pernah menjadi mantan napi koruptor, misalnya dibuat di TPS ada daftarnya atau fotonya," ucapnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini