News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Ibadah Haji 2018

Tak Patuhi Visa Saat Berhaji, Seorang WNI Sempat Tertahan Pulang ke Indonesia

Penulis: Rina Ayu Panca Rini
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ilustrasi.Jamaah haji Kloter 1 Debarkasi Makassar tiba di Bandara International Sultan Hasanuddin, Maros, Sulsel, Selasa (28/8/2018). Sebanyak 450 orang. datang dengan maskapai Garuda Indonesia dengan flight GIA 1401. (TRIBUN TIMUR/Abdiwan Muhammad)

TRIBUNNEWS.COM, JEDDAH -- Berniat haji namun lewat jalur tak resmi, seorang Warga Negara Indonesia (WNI) sempat tertahan kepulangannya dari Arab Saudi. Ia tidak diizinkan meninggalkan Arab Saudi  karena diketahui menunaikan ibadah haji menggunakan visa kunjungan (visa ziarah).

 Seorang jemaah yang tidak mau disebutkan namanya menuturkan ia bersama suami berangkat pada 2 Agustus lalu dan mendarat keesokan harinya di Bandara Internasional King Khaled Riyadh bersama 15 orang, jemaah calon haji (calhaj) asal Jawa Tengah.

 "Calhaj itu mengaku menyetor dana sebesar 130 juta rupiah kepada Biro Travel berinisial EG yang memberangkatnya.  Biro EG ini bekerja sama dengan Yayasan AH yang berkantor Surabaya dengan janji paket haji ONH Plus," ujar Safaat Ghofur, Pelaksana Fungsi Konsuler-1 yang merangkap sebagai Koordinator Perlindungan Warga (KPW), Selasa (18/9/2018).

 Calhaj itu juga tak mengetahui sama sekali bahwa akan diberangkatkan dengan visa ziarah pribadi (ziarah syakhsiyah) dengan penjamin Warga Negara Saudi atas nama Sirin Binti Fauzi Mohammad Abu Zaid. Dia mengaku tidak tahu resiko berhaji dengan visa tersebut karena di visa tersebut tertulis dalam bahasa Arab.

 Visa ziarah syakhsiyah merupakan jenis visa yang dikeluarkan oleh perorangan warga Saudi sebagai penjamin atau pihak yang dikunjungi di Arab Saudi.

 Saat hendak pulang bersama sang suami pada 28 Agustus  silam.  Dirinya tidak izinkan melintas di konter imigrasi bandara Jeddah karena melakukan pelanggaran keimigrasian, yaitu dilaporkan kabur oleh penjaminnya dan diwajibkan mengurus dokumen exitnya di Pusat Karantina Imigrasi (Tarhil) di Syamaisi.

 "Beruntung dia sempat menunaikan ibadah haji, meski untuk kepulangannya ke Tanah Air dia diwajibkan  membayar  denda sebesar 15 ribu riyal atau sekitar 55 juta rupiah," tutur Safaat.

 Ia kedapatan melakukan ibadah haji tanpa tasrekh (surat izin haji dari Pemerintah Saudi).  Biaya denda tersebut ditanggung oleh Biro yang memberangkatkan. 

 Akhirnya jemaah ini bisa kembali  ke Tanah Air pada 5 September silam setelah memperoleh exit permit.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini