Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua MPR RI, Zulkifli Hasan atau yang akrab disapa Zulhas diperiksa KPK pada Selasa (18/9/2018).
Dia diperiksa sebagai saksi dalam kasus suap pengadaan barang dan jasa di lingkungan Kabupaten Lampung Selatan tahun anggaran 2018 yang membelit adiknya, Bupati Lampung Selatan, Zainuddin Hasan.
Tiba di Gedung KPK sekira pukul 09.50 WIB, Zulhas menjelaskan kapasitas dirinya diperiksa sebagai Wakil Ketua Majelis Pembina Tarbiyah Perti.
"Bukan sebagai Ketua MPR kok," katanya singkat sebelum memasuki Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (18/9/2018).
Baca: KPK Periksa Zulkifli Hasan
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, menerangkan Zulhas diperiksa untuk tersangka Gilang Ramadan (GR).
"Yang bersangkutan akan diperiksa untuk tersangka GR," ujar Febri.
Selain Zulhas, turut diperiksa seorang advokat bernama Sopian Sitepu untuk tersangka yang sama.
Dalam kasus ini KPK menetapkan Bupati Lam Selatan, Zainudin Hasan; Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Lampung Selatan, Anjar Asmara; anggota DPRD Provinsi Lampung Agus Bhakti Nugroho; dan pemilik CV 9 Naga, Gilang Ramadhan sebagai tersangka.
Zainudin, Agus, dan Anjar disangka menerima suap sekitar Rp 600 juta dari Gilang.
Suap itu diduga terkait fee 15 proyek infrastruktur di Dinas PUPR.
Menurut KPK, Zainudin diduga mengarahkan agar semua pelaksanaan proyek di Dinas PUPR ditentukan melalui agus Bhakti.
Zainudin juga meminta agar Agus berkoordinasi dengan Anjar Asmara mengenai permintaan fee dari kontraktor.