News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Zulkifli Hasan Diperiksa KPK Terkait Kasus Suap yang Membelit Adiknya Zainuddin Hasan

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Zulkifli Hasan mendatangi Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Selasa (18/9/2018) pukul 09.50 WIB. Zulhas mengatakan mendatangi KPK sebagai Dewan Pembina Tarbiyah sebuah ormas Islam.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua MPR RI, Zulkifli Hasan atau yang akrab disapa Zulhas diperiksa KPK pada Selasa (18/9/2018).

Dia diperiksa sebagai saksi dalam kasus suap pengadaan barang dan jasa di lingkungan Kabupaten Lampung Selatan tahun anggaran 2018 yang membelit adiknya, Bupati Lampung Selatan, Zainuddin Hasan.

Tiba di Gedung KPK sekira pukul 09.50 WIB, Zulhas menjelaskan kapasitas dirinya diperiksa sebagai Wakil Ketua Majelis Pembina Tarbiyah Perti.

"Bukan sebagai Ketua MPR kok," katanya singkat sebelum memasuki Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (18/9/2018).

Baca: KPK Periksa Zulkifli Hasan

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, menerangkan Zulhas diperiksa untuk tersangka Gilang Ramadan (GR).

"Yang bersangkutan akan diperiksa untuk tersangka GR," ujar Febri.

Selain Zulhas, turut diperiksa seorang advokat bernama Sopian Sitepu untuk tersangka yang sama.

‎Dalam kasus ini KPK menetapkan Bupati Lam Selatan, Zainudin Hasan; Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Lampung Selatan, Anjar Asmara; anggota DPRD Provinsi Lampung Agus Bhakti Nugroho; dan pemilik CV 9 Naga, Gilang Ramadhan sebagai tersangka.

Zainudin, Agus, dan Anjar disangka menerima suap sekitar Rp 600 juta dari Gilang.

Suap itu diduga terkait fee 15 proyek infrastruktur di Dinas PUPR.

Menurut KPK, Zainudin diduga mengarahkan agar semua pelaksanaan proyek di Dinas PUPR ditentukan melalui agus Bhakti.

Zainudin juga meminta agar Agus berkoordinasi dengan Anjar Asmara mengenai permintaan fee dari kontrakto‎r.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini