TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Irvanto Hendra Pambudi, keponakan Setya Novanto menjadi saksi untuk terdakwa Fayakhun Andriadi di kasus dugaan suap proyek satelit monitoring di Bakamla.
Dalam persidangan Rabu (19/8/2018) di Pengadilan Tipikor Jakarta, Irvanto membantah menerima uang 500 ribu dollar Singapura dari Fayakhun untuk Setya Novanto.
"Atas keterangan tersebut, keterangan Agus, saya simpulkan benar uang 500 ribu dollar Singapura telah saya terima, saya berikan ke Setya Novanto untuk Rapimnas Golkar di Istora Senayan Juli 2016 untuk mendukung Jokowi. Ini BAP anda benar? ," tanya majelis hakim pada Irvanto yang menjadi saksi untuk Fayakhun.
"Tidak benar, mungkin saya rancu yang mulia dengan pemberian uang untuk membayar motor. Posisinya enggak ada yang ngabarin saya mau ngantar uang. Yang ngantar gak kasih tahu uang apa dan yang memberi juga enggak konfirmasi," jawab Irvanto.
Lanjut majelis hakim mempertegas sikap Irvanto. Keponakan Setya Novanto itu akhirnya memutuskan mencabut keterangan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang ditandatanganinya.
Padahal dalam BAP di hadapan penyidik KPK, Irvanto mengakui menerima uang 500 ribu dollar Singapura dari Agus staf Fayakhun.
Di persidangan, Irvanto menegaskan dia hanya dua kali melakukan transaksi dengan Fayakhun melalui Agus. Transaksi ini murni jual beli dua unit motor.
"Jadi saudara cabut keterangan saudara," tanya majelis hakim.
"Iya," jawab Irvanto.
Majelis hakim kembali menegaskan apakah saat diperiksa, Irvanto mendapat tekanan dari penyidik? Irvanto menegaskan tidak mendapat tekanan.
Tidak puas, majelis hakim terus mencecar Irvanto soal bagaimana model pemeriksaan hingga apakah setelah diperiksa, Irvanto tidak membaca lagi keterangannya.
Pasalnya dari dua kali pemeriksaan dalam BAP, Irvanto menyatakan menerima uang 500 ribu dollar Singapura dari Fayakhun melalui Agus untuk diteruskan ke Setya Novanto.
"Bersedia dikonfrontir dengan Agus dan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi? ," tanya majelis hakim.
"Mungkin yang mulia," kata Irvanto.