News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Suap Pejabat Bakamla

Irvanto Cabut Keterangan, Jaksa KPK: Apa Anda Diintimidasi Setya Novanto

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terdakwa kasus korupsi KTP elektronik Irvanto Hendra Pambudi Cahyo bersiap untuk menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (14/9/2018). Sidang beragendakan mendengarkan keterangan saksi dengan terdakwa kasus korupsi KTP elektronik Irvanto Hendra Pambudi Cahyo dan Made Oka Masagung tersebut ditunda. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - ‎Majelis hakim, jaksa KPK, dan Fayakhun Andriadi serta kuasa hukumnya dibuat bingung dengan ulah Irvanto Hendra Pambudi, keponakan Setya Novanto yang menjadi saksi untuk terdakwa Fayakhun di kasus dugaan suap proyek satelit monitoring di Bakamla.

Dalam persidangan Rabu (19/8/2018) di Pengadilan Tipikor Jakarta, Irvanto membantah menerima uang 500 ribu dollar Singapura dari Fayakhun kepada Setya Novanto untuk Rapimnas Golkar di Istora Senayan Juli 2016 demi mendukung Jokowi.

Bahkan Irvanto memutuskan mencabut keterangan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP)‎ yang ditandatanganinya. Padahal dalam BAP ‎di hadapan penyidik KPK, Irvanto mengakui menerima uang 500 ribu dollar Singapura dari Agus staf Fayakhun.

Di persidangan, Irvanto menegaskan dia hanya dua kali melakukan transaksi dengan Fayakhun melalui Agus. Transaksi ini murni jual beli dua unit motor.

‎Merespon sikap Irvanto yang dipandang tidak jujur, jaksa KPK mengingatkan Irvanto sebelumnya telah disumpah dan ada ancaman Pasal 21, terkait memberikan keterangan palsu di muka persidangan.

Jaksa KPK lanjut bertanya selain ada hubungan keluarga, apakah antara Setya Novanto dan Irvanto ada hubungan lain?

Irvanto menjawab saat pencalegkan Setya Novanto sempat minta tolong padanya untuk membuat atribut di dapil Setya Novanto berupa kaos dan bendera.

‎Selanjutkan jaksa juga bertanya ketika Setya Novanto menjadi ketua Umum Golkar, Irvanto mendapat posisi appa? Irvanto menyatakan dia dipercaya sebagai Wakil Bendahara Umum.

Lanjut jaksa KPK mencecar apakah Setya Novanto pernah mengintimidasi Irvanto, terlebih kemarin, Selasa (18/9/2018) Setya Novanto bersaksi untuk Irvanto di kasus korupsi e-KTP.

"Saksi kemarin SN (Setya Novanto) jadi saksi di perkara anda. Apa saksi diintimidasi sehingga ada perubahan keterangan? ," cecar jaksa.

"Gak ada pak. ‎Awalnya saya tanya sendiri ke Fayakhun, beliau memang yang menyuruh Agus tapi tidak hubungi saya kalau dia kirim sesuatu harusnya hubungi saya dong, konfirmasi dan Mas Fayakhun akui itu. Barang (uang) sampau, Agus tidak beritahu itu uang apa. Pak Novanto juga tidak tanya, Van ada titipan tidak dari Fayakhun," kata Irvanto.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini