Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rina Ayu
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Luar Negeri RI menyatakan ada 34 Warga Negara Indonesia (WNI) yang menjadi korban peyanderaan Kelompok Fillipina Selatan sejak 2016. Dua diantaranya belum dapat dibebaskan.
"Ada 34 WNI disandera di Filipina Selatan," kata Direktur Perlindungan Warga Negara Indonesia dan Bantuan Hukum (PWNI) Kemlu Lalu Muhammad Iqbal, di Kantor Kementerian Luar Negeri RI, Pejambon, Jakarta Pusat, Rabu (18/9/2018).
Baca: Selama 20 Bulan Disandera Kelompok Abu Sayyaf, Tiga WNI Kerap Dibawa Berpindah-pindah Pulau
Ia menerangkan, dari 34 orang WNI tersebut, 13 WNI berprofesi sebagai nelayan. Ketigabelasnya diculik saat sedang berada di perairan Sabah, Malaysia.
"Kini ada 11 WNI yang bebas dan selamat kembali ke tanah air. Sisanya ada dua yang baru-baru ini diculik," tutur Iqbal.
Diketahui, dua WNI bernama Samsul Saguni (40) dan Usman Yunus (35) diculik kelompok bersenjata saat melaut di perairan Pulau Gaya, Semporna, Sabah, Malaysia, pada 11 September 2018 lalu.
Kedua WNI merupakan nelayan yang bekerja di kapal penangkap ikan berbendera Malaysia, Dwi Jaya I.
Baca: TGB Sebut Berita Dugaan Korupsi Divestasi PT Newmont Rusak Kehormatan dan Integritasnya
"Kerja sama Indonesia dan Manila sampai hari ini terus berjalan untuk meningkatkan keamanan di perairan. Kita berterima kasih ke Pemerintah Filipina. Saya berpikir dua WNI ini mudah-mudahan dalam waktu singkat dapat dibebaskan," Duta Besar RI untuk Republik Filipina, Sinyo Harry Sarundajang.
Sebelumnya ada 4 WNI yang juga pernah menjadi korban penyanderaan oleh perompak asal Somalia. Keempatnya juga dinyatakan bebas dan selamat.