TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Umum Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKP Indonesia) Diaz Hendropriyono memastikan partainya tidak mencalonkan mantan napi korupsi sebagai calon anggota legislatif (caleg).
Ia juga memastikan akan mencabut eks napi korupsi jika masih ada dalam daftar caleg PKP Indonesia.
"Saya rasa sudah tidak ada dampaknya lagi, karena kita sudah tidak ada napi koruptor dari PKPI," kata Diaz Hendropriyono di posko Cemara, Gondangdia, Jakarta Pusat, Rabu (19/9/2018).
Meski putusan Mahkamah Agung (MA) memperbolehkan eks napi korupsi nyaleg, pihaknya akan tetap menghilangkan daftar nama tersebut.
Diaz juga telah menginstruksikan Sekjen dan jajaran pengurus partai untuk mengecek langsung soal daftar caleg eks napi korupsi.
Pasalnya, berdasarkan rilis dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), terdapat 7 orang kader PKP Indonesia yang masuk daftar sebagai caleg eks napi korupsi.
"Iya (tidak akan mencalonkan mantan koruptor), saya sudah perintahkan ke sekjen untuk mengecek. Berdasarkan laporan dari sekjen sudah tidak ada napi koruptor," jelas Diaz.
Diketahui, MA sudah memutuskan bahwa norma PKPU yang melarang mantan eks koruptor nyaleg bertentangan dengan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundangan-undangan.
Menurut MA, pembatasan hak politik harus diatur dalam UU atau berdasarkan putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.
KPU akan merevisi PKPU yang melarang eks koruptor nyaleg dan mengakomodir eks napi yang sudah dicalonkan parpol dan memang gugatan di Bawaslu.
Berdasarkan data dari Bawaslu yang diterima pada 13 September yang lalu, jumlah mantan terpidana yang mengajukan sengketa ke Bawaslu terdiri dari 42 orang yang terdiri dari 41 eks koruptor dan 1 eks pelaku kejahatan seksual terhadap anak.