TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap politikus Partai Golkar, Melchias Markus Mekeng.
Anggota Komisi XI DPR RI itu bakal diperiksa terkait kasus suap proyek pembangunan PLTU Riau-1.
"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka IM (Idrus Marham)," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, Jakarta, Rabu (19/8/2018).
Baca: Dulu Sebut Setya Novanto Kebal Hukum, Kini Nazaruddin dan Setnov Ngobrol Bersama Bahas e-KTP
Selain Mekeng, ada satu saksi lainnya yang akan diperiksa untuk Idrus, yakni Tahta Maharaya selaku staf khusus DPR.
"Kemudian satu orang saksi untuk tersangka EMS (Eni Maulani Saragih), yaitu Herwin Tanuwidjaja dari unsur swasta," ujar Febri.
Pada kasus ini, KPK baru menetapkan tiga orang tersangka yakni Wakil Ketua Komisi 7 DPR RI Eni Maulani Saragih, pemilik Blackgold Natural Insurance Limited Johannes Budisutrino Kotjo dan mantan Sekjen Golkar Idrus Marham.
Idrus diduga secara bersama-sama dengan Eni menerima hadiah atau janji dari Johannes terkait kasus ini.
Idrus disebut berperan sebagai pihak yang membantu meloloskan Blackgold untuk menggarap proyek PLTU Riau-1.
Mantan Sekjen Golkar itu dijanjikan uang USD 1,5 juta oleh Johannes.
Hal tersebut terjadi jika Johannes berhasil menggarap proyek senilai USD 900 juta itu.
Eni sudah mengakui sebagian uang yang diterimanya sebesar Rp 2 miliar dari Kotjo digunakan untuk keperluan Munaslub Golkar.
Namun, Eni tidak menyebut secara pasti jumlah uang suap yang masuk ke kegiatan partainya.
Eni pun telah mengembalikan uang Rp 500 juta ke KPK.
Sementara Partai Golkar mengembalikan Rp 700 juta ke KPK.