News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

MUI Kecam Putusan MA Bolehkan Mantan Koruptor Nyaleg

Penulis: Yulita Futty Hapsari
Editor: Vika Widiastuti
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Majelis Ulama Indonesia (MUI) menanggapi keputusan Mahkamah Agung (MA) yang meloloskan mantan koruptor mencalonkan diri lagi sebagai anggota legislatif.

TRIBUNNEWS.COMMajelis Ulama Indonesia (MUI) menanggapi keputusan Mahkamah Agung (MA) yang meloloskan mantan koruptor mencalonkan diri lagi sebagai anggota legislatif.

MA dinilai menjauhkan diri dari hukum yang progresif, tidak menjunjung prinsip keadilan, hingga dituding "menyetujui" masuknya kembali para koruptor ke dalam badan legislatif.

Dari rilis MUI yang diterima Tribun Video, Wakil Ketua Umum MUI Zainut Tauhid Sa'adi mengatakan bahwa MUI sangat kecewa atas putusan Mahkamah Agung yang mengabulkan uji materi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018. 

Sebab, ada klausul dalam aturan KPU yang mensyaratkan bakal calon anggota legislatif tidak boleh berasal dari mantan narapidana kasus korupsi. 

BACA DAN LIHAT VIDEO SELENGKAPNYA DI SINI >>>

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini