News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pajak Rokok Selamatkan Keuangan BPJS Kesehatan

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sejumlah langkah ekstrem ditempuh pemerintah untuk menambal defisitkeuangan BPJS Kesehatan yang mencapai Rp 11 triliun. Pemerintah akan memotong jatah pajak rokok yang selama ini dinikmati pemerintah daerah untuk menyokongkekurangan dana layanan kesehatan.

Peraturan Presiden menetapkan kontribusi pajak rokok untuk BPJS kesehatan adalah 75 persen dari 50 persen pajak rokok masing-masing daerah.

Saat ini besaran pajak rokok adalah 10 persen dari cukai rokok atau sekitar Rp 14 triliun. Dengan Perpres anyar ini setidaknya Rp 5 triliun akan menjadi modal BPJS kesehatan untuk memberikan layanan pada masyarakat.

>

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini