TRIBUNNEWS.COM - Pada seleksi CPNS tahun 2018, untuk formasi guru atau tenaga pendidik memiliki ambang batas minimal lulus yang diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan RB).
Dilansir TribunWow.com dari menpan.go.id pada Rabu (19/9/2018), dibutuhan 122.454 formasi tenaga pendidik untuk kebutuhan instansi pemerintah pusat dan pemerintah daerah dalam seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).
Baca: Kemenpan RB: Pendaftaran CPNS Dibuka Paling Cepat 26 September 2018
Ambang Batas Minimal
Formasi guru jalur umum memiliki ambang batas minimal untuk lulus dalam seleksi CPNS 2018 dengan perolehan nilai kumulatif (gabungan) Seleksi Kompetisi Dasar (SKD) paling sedikit 260 dan nilai Tes Intelegensi Umum (TIU) minimal 60.