News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Dirdik Baru Belum Lapor LHKPN, Pimpinan KPK: Saya Tidak Tahu Aturan di Kepolisian

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

(kiri-kanan) Eko Marjono (Direktur Monitor), Arif Waluyo (Kabiro Perencanaanan Keuangan), Panca Putra Simanjuntak (Direktur Penyidikan)

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Penyidikan (Dirdik) KPK yang baru, Kombes Panca Putra Simanjuntak, belum melaporkan data Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Panca yang sebelumnya menjabat sebagai wakil direktur tindak pidana umum Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.

Dikatakan, Ketua KPK, Agus Rahardjo, dirinya tidak mengetahui aturan sistem pelaporan LHKPN di instansi kepolisian.

"Saya tidak tahu kalau di polisi ya, kalau di birokrat kan sebetulnya eselon 1, seperti dirjen, ditambah kemudian peraturan dari Menpan RB, direktur harus lapor juga," ujar Agus di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (20/9/2018).

Menurutnya, pejabat yang diwajibkan melapor LHKPN ke KPK adalah yang setingkat eselon 1 dan direktur.

Agus berjanji, pihaknya bakal mencari tahu aturan itu.

Mengingat, ini juga merupakan upaya background check KPK.

"Saya tidak tahu aturan di kepolisian itu nantinya kita cek. Itu termasuk backgound check yang dilakukan," kata Agus.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini