TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa 10 tersangka terkait pembahasan APBD-P Pemerintahan Kota Malang Tahun Anggaran 2015.
"Hari ini diadakan pemeriksaan terhadap 10 tersangka," ujar Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, Jakarta, Kamis (20/9/2018).
Baca: Bebas dari Jeratan Korupsi Massal, Subur Triono Ngaku Kapok Jadi Aggota DPRD Malang
Berikut 10 nama anggota DPRD Kota Malang yang diperiksa tersebut:
1. (HPO) Harun Prasojo (PAN)
2. (RHO) Ribut Haryanto (Golkar)
3. (EFA) Erni Farida (PDI-P)
4. (TPW) Teguh Puji Wahyono (Gerindra)
5. (SYD) Sony Yudiarto (Demokrat)
6. (DY) Diana Yanti (PDI-P)
7. (SG) Sugianto (PKS)
8. (AFA) Afdhal Fauza (Hanura)
9. (HSO) Hadi Susanto (PDI-P)
10. (SYF) Syamsul Fajrih (PPP)
Sekadar informasi, 22 anggota DPRD Kota Malang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada Senin (3/9/2018) terkait kasus suap pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah-Perubahan (APBD-P) Pemerintah Kota Malang Tahun Anggaran 2015.
Penetapan 22 anggota DPRD Kota Malang tersebut merupakan tahap ketiga.
Hingga saat ini, dari total 45 anggota DPRD Kota Malang, sudah ada 41 anggota yang ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.
Sebelumnya, KPK juga telah memproses sebanyak 21 tersangka.
Pada tahap pertama, KPK telah menetapkan dua orang sebagai tersangka, yaitu Ketua DPRD Kota Malang periode 2014-2019 M Arief Wicaksono (MAW) dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Pengawasan Bangunan (PUPPB) Pemkot Malang Tahun 2015 Jarot Edy Sulistiyono (JES).
Pada tahap kedua, KPK menetapkan 19 orang sebagai tersangka, yakni Wali Kota Malang periode 2013-2018 Moch Anton (MA) dan 18 anggota DPRD Kota Malang periode 2014-2019.
KPK menduga 41 mantan anggota DPRD Malang itu menerima total Rp 700 juta untuk kasus suap dan Rp 5,8 miliar untuk dugaan gratifikasi.