Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisioner KPU RI, Ilham Saputra, mengatakan KPU RI tidak bisa menandai calon legislatif (caleg) mantan narapidana korupsi dalam surat suara.
Alasannya karena desain surat suara Pemilu 2019 sudah dirampungkan dan ditetapkan penyelenggara pemilu.
Baca: Diberi Gelar Ulama, Sandiaga Uno: Saya Memiliki Ilmu di Bidang Entrepreneurship dan Ekonomi
"Kalau di surat suara tidak mungkin. Sebab surat suara kan sudah kita launching, umumkan. Kami sudah tetapkan seperti itu," ujar Ilham, ditemui di kantor KPU RI, Kamis (20/9/2018).
Dia menjelaskan, desain surat suara Pemilu 2019 tidak mencantumkan foto caleg.
Baca: Arsul Sani Klaim Tak Ada Izin Lahan Baru Konversi Hutan bagi Perusahaan selama Pemerintahan Jokowi
Sehingga, opsi penandaan bagi caleg mantan narapidana korupsi tidak dimungkinkan.
Sebab, kata dia, surat suara itu sudah tidak bisa ditandai.
Dikarenakan surat suara untuk caleg tak ada fotonya.
Berbeda dengan surat suara untuk pasangan capres-cawapres yang menampilkan foto.
Namun, kata dia, opsi penandaan bagi caleg mantan narapidana korupsi dapat dilakukan di Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Baca: Keceriaan Sejumlah Wanita Ikut Lomba Potong Tempe Setipis Kartu ATM
Sebab, di TPS itu ada daftar calon tetap (DCT) caleg yang disertai foto dan asal partai politik yang bersangkutan.
"Di TPS itu ada daftar calon. Ada DCT yang kita umumkan dengan nama dan gambar dan asal parpol. Apakah nanti kami bisa beri tanda, mana caleg koruptor, itu akan kami bicarakan lebih lanjut," katanya.