TRIBUNNEWS.COM -- Polemik soal boleh atau tidaknya eks koruptor mendaftar menjadi caleg masih sering digumamkan.
Meski begitu, Mahkamah Agung telah tegas memutuskan bahwa larangan mantan narapidana kasus korupsi menjadi calon anggota legislatif (caleg) bertentangan dengan Undang-Undang Pemilu nomor 7 tahun 2017.
Artinya, mantan napi korupsi diperbolehkan untuk maju sebagai caleg.
Atas putusan tersebut, beberapa pihak nyatanya tetap merasa "berat" untuk menerimanya.
Walaupun memang ada pepatah soal "kesempatan kedua", namun untuk kasus eks koruptor yang mencalonkan diri menjadi caleg tampaknya jadi perihal lain.
Karenanya, berbagai usulan demi "menandai" caleg eks koruptor itu pun ramai diberikan.
Pun dengan yang dilakukan jurnalis senior, Najwa Shihab.
Baca tanpa iklan