Rapat Pleno Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah menyetujui peraturan bersama kedua lembaga, tentang tata cara penyampaian dan penyerahan laporan hasil pemeriksaan BPK RI kepada DPR RI.
Wakil Ketua Baleg Totok Daryanto sebagai Ketua Panja menyampaikan peraturan bersama ini akan disampaikan ke Rapat Paripurna DPR RI.
“Jadi peraturan bersama ini telah diputuskan di Baleg, untuk nanti disampaikan di Paripurna dengan disahkan di Baleg. Peraturan bersama antara DPR dan BPK ini mengatur tentang mekanisme kerja antara BPK dan DPR. Memang itu sangat penting, mekanisme itu sudah berjalan, tapi aturannya itu yang belum dibuat,” ungkap Totok di Ruang Rapat Baleg, Gedung Nusantara 1 DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (19/9/2018).
Peraturan antara DPR RI dengan BPK RI ini berkenaan tentang tata cara penyampaian dan laporan hasil pemeriksaan BPK RI kepada DPR RI. Kedua belah pihak telah menyepakati, agar materi muatan dalam rancangan peraturan bersama DPR RI dan BPK tentang tata cara penyampaian dan penyerahan laporan hasil pemeriksaan BPK RI kepada DPR RI dan telah disetujui dalam rapat pleno ini untuk dimasukkan ke dalam perubahan atas Undang-Undang Nomor 15 tahun 2006 tentang BPK yang saat ini sedang dibahas dalam Komisi XI DPR RI.
Sementara itu, Wakil Ketua Baleg Sarmuji sebagai pimpinan rapat mengetuk palu sebagai tanda persetujuan para peserta rapat, yang terdiri dari perwakilan setiap fraksi yang ada di DPR RI dan perwakilan dari Anggota Komisi XI DPR, beserta Ketua Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN) Andreas Eddy Susetyo.
“Saya tanyakan sekali lagi, apakah proses penyusunan perubahan ketiga peraturan DPR RI Nomor 1 tahun 2014 tentang tata tertib kita setujui?” tanya Sarmuji, seketika dijawab oleh para peserta rapat "setuju”.
Sarmuji menyampaikan, dari sepuluh fraksi, sembilan sudah menyatakan pendapat, sementara satu Fraksi PKB DPR RI belum menyatakan pendapat. Namun dianggap ikut mengambil keputusan, karena ada di daftar hadir rapat.
Totok menambahkan, intinya yang perlu disampaikan kepada publik tentang aturan tersebut adalah seluruh mekanisme hubungan kerja yang sudah berjalan antara DPR RI dan BPK RI selama ini, termasuk ada laporan semester, ada laporan kinerja, ada permintaan dari DPR RI tentang audit tujuan khusus.(*)