TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisioner KPU RI, Ilham Saputra, mendorong Kementerian Hukum dan HAM segera menerbitkan revisi Peraturan KPU (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota.
"Kami meminta mereka mempercepat sebab memang PKPU 20 sudah dibatalkan sama MA (Mahkamah Agung,-red) di bagian-bagian tertentu," ujar Ilham, Jumat (21/9/2018).
"Misalnya saja itu memang dicoret dan tidak berlaku lagi berdasarkan putusan MA. Kami meminta Kumham secepat mungkin mengundangkan revisi PKPU," katanya.
Sebelumnya, KPU RI menindaklanjuti putusan Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan mantan narapidana korupsi mendaftarkan diri sebagai bakal calon anggota legislatif (bacaleg).
Lembaga penyelenggara pemilu itu sudah menerima salinan putusan uji materi Pasal 4 ayat (3), Pasal 7 huruf g Peraturan KPU (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/kota dan Pasal 60 huruf j Peraturan KPU No. 26 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPD.
"Senin malam, KPU menerima salinan putusan MA, judicial review peraturan KPU baik pkpu pencalonan DPD maupun DPR/DPRD. Kami pelajari hal apa saja yang secara substantif dibatalkan oleh Mahkamah Agung," ujar Komisioner KPU RI, Hasyim Asyari, Selasa (18/9/2018).