News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kabar Tokoh

Mahfud MD: Tidak Boleh Sebuah Ormas Menghalangi atau Membubarkan Acara, Hormatilah Hukum

Editor: Lailatun Niqmah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Jelang Timnas Indonesia vs Palestina, Mahfud MD: Ayo Nonton Pertandingan Sepak Bola Bermutu

TRIBUNNEWS.COM - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD tampak membahas mengenai pembubaran paksa sebuah acara oleh ormas.

Dilansir TribunWow.com, hal tersebut disampaikan Mahfud MD melalui akun Twitternya @mohmahfudmd yang diunggah pada Minggu (23/9/2018).

Menurut Mahfud MD, sebuah ormas tidak boleh menghalangi atau membubarkan paksa acara.

Baca: Sudjiwo Tedjo: Pentingnya Angka Nol Tak Cuma Ditorehkan dalam Sejarah Klasik, tapi Juga di Pilpres

Mahfud MD mengungkapkan jika hal tersebut merupakan tugas dari aparat kepolisian.

Lebih lanjut, Mahfud MD menyebut jika pembubaran paksa seperti itu justru bisa menimbulkan perpecahan.

BACA SELENGKAPNYA>>>

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini