TRIBUNNEWS.COM - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD tampak membahas mengenai pembubaran paksa sebuah acara oleh ormas.
Dilansir TribunWow.com, hal tersebut disampaikan Mahfud MD melalui akun Twitternya @mohmahfudmd yang diunggah pada Minggu (23/9/2018).
Menurut Mahfud MD, sebuah ormas tidak boleh menghalangi atau membubarkan paksa acara.
Baca: Sudjiwo Tedjo: Pentingnya Angka Nol Tak Cuma Ditorehkan dalam Sejarah Klasik, tapi Juga di Pilpres
Mahfud MD mengungkapkan jika hal tersebut merupakan tugas dari aparat kepolisian.
Lebih lanjut, Mahfud MD menyebut jika pembubaran paksa seperti itu justru bisa menimbulkan perpecahan.