News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kemenhumkam Bakal Berhentikan Tidak Hormat Petugas Lapas yang Jadi Kurir Narkoba di Deli Serdang

Penulis: Rina Ayu Panca Rini
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Foto ilustrasi/NARKOBA DI LAPAS - Kapolres Tangerang Kota, Kombes Pol Irman Soegema, memperlihatkan narkoba jenis sabu, ganja dan ekstasi yang berhasil digulung jajarannya dari para pengedar, diantaranya yang melibatkan sipir lapas, Selasa (9/8). Polrestro Kota Tanegarng selama 1 bulan terakhir Juli dan Agustus ini berakhir mengungkap kasus tindak pidana narkoba dengan tersangka 36 orang, dan barang bukti sabu 778, 14 gram, ganja 4 kg dan ekstasi 39 butir. WARTA KOTA/Nur Ichsan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Hukum dan HAM (Kemenhumkam) akan memberhentikan secara tidak hormat oknum petugas Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) klas IIB Lubuk Pakam Sumatera Utara yang diduga menjadi kurir narkoba.

Kepala Bagian Humas Kemenkumham, Dedet mengatakan, pihaknya masih menunggu penyidikan dari Badan Narkotika Nasional (BNN), sehingga dapat mencopot jabatan Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada Maredi Sutrisno, saat terbukti mengedarkan narkoba.

"Kalau PNS kita menunggu dari penyidikan BNN sampai dia terbukti memang mengedarkan kita akan berhentikan sebagai PNS dengan tidak hormat," tegas Dedet dalam pesan singkat yang diterima Tribunnews.com, Senin (24/9/2018).

Baca: Dirjen PAS Dalami Kasus Petugas Lapas Deli Serdang yang Jadi Kurir Narkoba

Sebelumnya, Dedet telah membenarkan anggota P2U itu merupakan pegawai dari Kementerian yang dipimpin oleh Yasona Laily itu.

Sementara itu, Dirjen Pemasyrakatan (Dirjen PAS) Kementerian Hukum dan HAM Sri Puguh Budi Utami enggan banyak bicara terkait kasus tersebut.

Ia mengatakan Direktorat Pemasyarakat (Ditjen PAS) Kemenhumkam, masih akan mendalami kasus tersebut.

"Kita lakukan pendalaman kepada mereka, sekarang kasusnya ditangani oleh Ditjen (PAS). Jadi kita lihat tingkat kesalahannya, dasarnya pasti dari PP 53 . Sudah ya," kata Sri Puguh yang ditemui di kantor Ombudsman Republik Indonesia (ORI), Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (24/9/2018).

Maredi diketahui ditangkap pada Minggu, (16/9/2018) malam di kawasan Tanjung Morawa, yang bersangkutan disebutkan Kepala BNN Deliserdang, AKBP Safwan Hayat baru saja menjemput barang (Narkoba) 40,4 gram dan termonitor.

Ia juga diduga masuk dalam jaringan narkoba Internasional yang dikendalikan oleh narapidana di lapas setempat.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini