TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Hukum dan HAM (Kemenhumkam) akan memberhentikan secara tidak hormat oknum petugas Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) klas IIB Lubuk Pakam Sumatera Utara yang diduga menjadi kurir narkoba.
Kepala Bagian Humas Kemenkumham, Dedet mengatakan, pihaknya masih menunggu penyidikan dari Badan Narkotika Nasional (BNN), sehingga dapat mencopot jabatan Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada Maredi Sutrisno, saat terbukti mengedarkan narkoba.
"Kalau PNS kita menunggu dari penyidikan BNN sampai dia terbukti memang mengedarkan kita akan berhentikan sebagai PNS dengan tidak hormat," tegas Dedet dalam pesan singkat yang diterima Tribunnews.com, Senin (24/9/2018).
Baca: Dirjen PAS Dalami Kasus Petugas Lapas Deli Serdang yang Jadi Kurir Narkoba
Sebelumnya, Dedet telah membenarkan anggota P2U itu merupakan pegawai dari Kementerian yang dipimpin oleh Yasona Laily itu.
Sementara itu, Dirjen Pemasyrakatan (Dirjen PAS) Kementerian Hukum dan HAM Sri Puguh Budi Utami enggan banyak bicara terkait kasus tersebut.
Ia mengatakan Direktorat Pemasyarakat (Ditjen PAS) Kemenhumkam, masih akan mendalami kasus tersebut.
"Kita lakukan pendalaman kepada mereka, sekarang kasusnya ditangani oleh Ditjen (PAS). Jadi kita lihat tingkat kesalahannya, dasarnya pasti dari PP 53 . Sudah ya," kata Sri Puguh yang ditemui di kantor Ombudsman Republik Indonesia (ORI), Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (24/9/2018).
Maredi diketahui ditangkap pada Minggu, (16/9/2018) malam di kawasan Tanjung Morawa, yang bersangkutan disebutkan Kepala BNN Deliserdang, AKBP Safwan Hayat baru saja menjemput barang (Narkoba) 40,4 gram dan termonitor.
Ia juga diduga masuk dalam jaringan narkoba Internasional yang dikendalikan oleh narapidana di lapas setempat.