News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Deni Pertanyakan Vonis Syafruddin

Penulis: Malvyandie Haryadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

deni daruri

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Keputusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menghukum mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Temenggung penjara 13 tahun, dinilai sarat kepentingan.

Adalah Presiden Direktur Centre for Banking Crisis (CBC), A Deni Daruri yang mempertanyakan keputusan ini.

Baca: Terdakwa BLBI Syafrudin Siap Dengarkan Putusan Majelis Hakim

Menurutnya, Komisi Yudisial perlu memeriksa para hakim yang menangani perkara Surat Keterangan Lunas (SKL) BLBI untuk BDNI.

Kata Deni, Syafruddin hanya menjalankan tugas sebagai kepala BPPN sesuai aturan, namun harus menerima sanksi hukum.

"Adanya putusan hakim terhadap Syafruddin Temenggung ini akan menimbulkan preseden buruk di masa depan. Di mana, investor pesimis dengan kepastian hukum atau penegakan hukum di Indonesia," papar Deni dalam rilis kepada media di Jakarta, Selasa (25/9/2018).

Dia menilai sangatlah janggal apabila KPK ataupun majelis hakim Tipikor mempersoalkan suatu kebijakan sektor keuangan di masa lalu. "Sungguh aneh, lembaga adhoc seperti KPK bisa  menghukum kebijakan pemerintah yang sah dan berdasarkan undang-undang yang berlaku saat itu," ungkap Deni.

Deni menyebut keputusan majelis hakim Pengadilan Tipikor yang dipimpin Hakim Yanto, sangat prematur dan aneh. Seolah-olah, kebijakan terkait Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) dan penyelesaian BLBI, baru saja terjadi.

Di mana, kata Deni, fakta hukum yang disampaikan dalam persidangan yang singkat dan tidak lengkap,  dijadikan acuan majelis hakim dalam mengambil suatu keputusan yang sangat penting.

"Secara kasat mata, keputusan hakim sangat tidak prudent (hati-hati), karena tidak mengacu kepada  bagaiman proses BLBI terjadi. Serta penyelesaian BLBI mulai 1998 sampai saat ini. Seharusnya hakim mengacu  dan memahami MSAA (Master Settlement and Acquisition Agreement) serta adendumnya secara menyeluruh, dan Hasil audit BPK dari ketua BPPN yang pertama sampai ditutupnya BPPN." paparnya.

Deni menilai, majelis hakim tidak menguasai perkara yang sedang disidangkan. Secara detil apakah itu menyangkut materi maupun peristiwa perkara yang sebenarnya terjadi.

"Untuk menjaga keadilan dan wibawa  hakim  kedepan sebaik KY (Komisi Yudisial) memeriksa para hakim  yang menyidangkan kasus Syafruddin Temenggung," pungkasnya.

Sekedar informasi, Pengadilan Tipikor mengganjar Syafruddin hukuman 13 tahun penjara dan denda Rp700 juta subsider 3 bulan kurungan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini