News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

KPK Jadwalkan Pemeriksaan Suami Inneke Koesherawaty Terkait Suap Lapas Sukamiskin

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Choirul Arifin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terdakwa Direktur Utama PT Merial Esa Fahmi Darmawansyah didampingi istri Inneke Koesherawati bersiap menjalani sidang lanjutan kasus suap Bakamla di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (20/3/2017).

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap suami dari aktris Inneke Koesherawaty, Fahmi Darmawansyah.

Fahmi bakal diperiksa terkait kasus suap pemberian fasilitas mewah, pemberian perizinan keluar masuk di Lapas Sukamiskin Klas 1.

"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka WH (Wahid Husein)," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di Jakarta, Selasa (25/9/2018).

Selain Fahmi, turut diperiksa Andri Rahmat sebagai saksi untuk tersangka yang sama.

Dalam kasus ini, KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka, yakni Wahid Husen selaku Kalapas Sukamiskin.

Serta narapidana kasus korupsi Badan Keamanan Laut (Bakamla), Fahmi Darmawansyah; pegawai Lapas Sukamiskin, Hendry Saputra; dan seorang narapidana kasus pidana umum, Andri Rahmat.

Baca: Bareskrim Selidiki Penerbitan Medium Term Notes oleh SNP Finance

Fahmi diduga memberikan sejumlah uang dan dua unit mobil kepada Wahid lewat Hendry dan Andri.

Pemberian tersebut dilakukan Fahmi agar mendapat sejumlah fasilitas di dalam sel dan kemudahan keluar masuk Lapas Sukamiskin.

Sebagai pihak yang diduga penerima Wahid Husein dan Hendry Saputra disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Baca: Awas, Banyak Smartphone Curian Ditawarkan di Media Sosial

Sedangkan sebagai pihak yang diduga pemberi Fahmi Darmawansyah dan Andri Rahmat disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini