News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Masalah Pekerja Honorer Tidak Kunjung Selesai, Rieke Dorong Revisi UU ASN

Penulis: Taufik Ismail
Editor: Malvyandie Haryadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Anggota Panitia Kerja Revisi Undang-undang Aparatur Sipil Negara (ASN) Badan Legislasi (Baleg) DPR Rieke Diah Pitaloka yang melakukan audiensi dengan para pegawai honorer

Laporan Laporan Wartawan Tribunnews, Taufik Ismail

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ratusan tenaga Honorer dari Forum Honorer K2 Indonesia (FHK2I) didampingi Asosiasi DPRD Kabupaten Seluruh Indonesia (ADKASI), Asosiasi DPRD Kota Seluruh Indonesia (ADEKSI) mendatangi gedung DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, (25/9/2018).

Baca: PSSI Bantah Lamban Tangani Kematian Suporter Persija

Kedatangan mereka untuk menanyakan soal nasibnya yang tidak kunjung diangkat menjadi pegawai negeri sipil.

Anggota Panitia Kerja Revisi Undang-undang Aparatur Sipil Negara (ASN) Badan Legislasi (Baleg) DPR Rieke Diah Pitaloka yang melakukan audiensi dengan para pegawai honorer tersebut mengatakan bahwa beberapa hari terakhir publik dikejutkan dengan berita bahwa negara akan menyelesaikan persoalan honorer dengan skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Sementara dalam undang-undang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang ada sat ini, tidak ada satu aturan pun yang menyinggung soal penyelesaian tenaga kerja honorer.

"Padahal sudah puluhan tahun mengabdi," kata Rieke di Kompleks Parelemen, Jakarta, Selasa (25/9/2018).

Oleh karena itu menurut politikus PDI Perjuangan tersebut, ‎Revisi UU ASN harus segera dilakukan. Sehingga penyelesaian tenaga kerja honorer memiliki payung hukum.

"Agar tuntas dan dapat diselesaikan dengan baik dan komprehensif, maka setiap keputusan harus berlandaskan hukum" ujarnya.

Menurutnya, DPR telah menerima dalam rapat paripurna Januari 2017 lalu bahwa RUU ASN sebagai usul inisiatif DPR. Namun hingga saat ini pembahasan RUU ASN tersebut belum kunjung dilakukan.

Padahal Presiden Jokowi telah menerbitkan surat presiden Nomor R19/Pres/03/2017. Dalam surat tersebut presiden telah menunjuk wakil pemerintah untuk melakukan pembahasan RUU ASN tersebut.

Rieke mengatakan, presiden sudah menunjuk menteri keuangan (menkeu), menteri hukum dan hak asasi manusia (menkumham), menteri pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi (menPAN dan RB), untuk melakukan pembahasan.

"surat tersebut sifatnya segera, namun sampai sekarang belum juga dibahas," pungkasnya.

Dalam audiensi tersebut para tenaga honorer mulai dari guru, tenaga medis, tenaga administitif, dan lainnya menyampaikan keluhan tentang nasib status mereka yang tidak kunjung berubah. Mereka berharap DPR dan Pemerintah memberikan perhatian khusus kepada status pekerja honorer yang jumlahnya kini ratusan ribu.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini