Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dijadwalkan memeriksa Kepala Dinas (kadin) Perhubungan Purbalingga, Imam Wahyudi, serta Kepala Desa Candinata, Masikin.
Pemeriksaan keduanya terkait terkait kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kabupaten Purbalingga, Provinsi Jawa Tengah Tahun 2017-2018.
"Keduanya akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka TSD (Tasdi)," kata juru bicara KPK, Febri Diansyah, Jakarta, Selasa (25/9/2018).
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan Bupati nonaktif Purbalingga Tasdi sebagai tersangka. Tersangka lainnya adalah Hamdani Kosen (HK), pengusaha yang diduga memberikan suap kepada Tasdi.
Baca: KPK Jadwalkan Pemeriksaan Suami Inneke Koesherawaty Terkait Suap Lapas Sukamiskin
KPK juga menetapkan tersangka Librata Nababan (LN) dan Ardirawinata Nababan (AN).
Keduanya merupakan pihak swasta yang memberikan hadiah atau janji. Kemudian tersangka lainnya dalam kasus suap Bupati Purbalingga adalah Hadi Iswanto (HIS).
Baca: Kena Batunya! Perampas Ponsel Ini Dibekuk Polisi yang Menyamar sebagai Calon Pembeli Ponsel Curian
HIS merupakan pegawai negeri sipil (PNS) dengan jabatan Kepala Bagian Unit Layanan Pengadaan (ULP) Pemerintah Kabupaten Purbalingga yang bersama Tasdi menerima suap.
Tasdi diduga menerima fee Rp 100 juta dari kontraktor pemenang proyek pembangunan Purbalingga Islamic Center tahap 2 tahun 2018 brenilai Rp 22 miliar.
Diduga pemberian tersebut merupakan bagian dari commitment fee sebesar 2,5 persen dari total nilai proyek, yakni Rp 500 juta.