Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi
TRIBUNNEWS.COM,JAKARTA - Indonesia Police Watch (IPW) menegaskan adalah kewajiban bagi penyidik Bareskrim Polri untuk memenuhi petunjuk Kejaksaan Agung dalam penuntasan berkas suatu perkara.
“Wajib bagi penyidik Bareskrim melaksanakan petunjuk yang diberikan Kejaksaan Agung dalam penuntasan berkas suatu perkara,” kata Neta S. Pane, Koordinator LSM IPW di Jakarta, Rabu (26/9/2018).
Neta menyatakan hal itu menanggapi langkah Fireworks Ventures Limited yang mendesak Bareskrim Polri segera menuntaskan pemberkasan ulang perkara penggelapan sertifikat PT Geria Wijaya Prestige (GWP).
“Setelah penyidik Bareskrim melengkapi petunjuk jaksa, maka berkas dikembalikan ke jaksa agar bisa P-21 atau berkas dinyatakan lengkap, lalu dilimpahkan ke pengadilan negeri,” tegas Neta.
Sebelumnya, Berman Sitompul, kuasa hukum Edy Nusantara selaku kuasa Fireworks, meminta penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri menuntaskan pemberkasan kembali perkara tersebut dengan memenuhi petunjuk Kejaksaan Agung untuk menyita tiga sertifikat PT GWP yang dikuasai PT Bank China Construction Bank Indonesia (CCB) Tbk.
“Sehingga Kejagung bisa segera melimpahkan perkara itu ke pengadilan. Dan biarkan majelis hakim yang memutus," ujarnya, pekan lalu.
Berman mengatakan berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) ke-5 yang diterima kliennya, penyidik Bareskrim akan melakukan dua agenda terkait petunjuk Kejagung (P-19), yaitu menyita sertifikat PT GWP yang dikuasai CCB, dan melakukan pemberkasan ulang.
Baca: Siapa Sangka, Mobil dengan Ubahan Ala Balap WRC Ini Adalah Toyota Avanza
“Kami mohon Bareskrim segera menindaklanjuti dua agenda itu demi kepastian hukum,” katanya.
Dalam penggeledahan yang dilakukan tim penyidik Bareskrim pada 15 Maret 2018 di Kantor Pusat Bank CCB, Gedung Equity Tower, SCBD, Jakarta, penyidik mendapatkan konfirmasi dan kepastian bahwa tiga sertifikat hak guna bangunan (SHGB) atas nama PT GWP dikuasai dan berada di CCB.
Hal senada belakangan diakui manajemen CCB melalui penjelasan dalam laman resminya, 10 Agustus 2018. Waktu itu, CCB hanya menunjukkan rangkaian dokumen sertifikat PT GWP, dan tidak menyerahkan kepada penyidik Bareskrim dengan alasan penyidik tidak membawa izin penyitaan dari pengadilan.
Penyidik lalu meminta izin ke PN Jakarta Selatan, yang kemudian menerbitkan penetapan izin penyitaan sertifikat PT GWP dalam Surat Penetapan Nomor 16/Pen. Sit. 2018/PN Jkt. Sel pada 29 Maret 2018.
Dokumen asli sertifikat diperlukan penyidik Bareskrim untuk melengkapi berkas perkara pidana penggelapan sertifikat PT GWP dengan tersangka Priska M. Cahya (eksekutif Bank Danamon) dan Tohir Sutanto (mantan Direktur Bank Multicor/kini CCB).