News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Trio Kepala Bakamla, Setnov dan TB Hasanuddin Jadi Saksi di Sidang Kasus Fayakhun

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Choirul Arifin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Anggota Komisi I DPR TB Hasanuddin tiba untuk menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Kamis (5/7/2018). Politisi PDIP ini diperiksa KPK sebagai saksi dalam kasus suap pembahasan dan pengesahan RKA-K/L dalam APBN-P TA 2016 untuk Bakamla dengan tersangka Fayakhun Andriadi. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN

Laporan Wartawan Tribunnews.com Theresia Felisiani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengadilan Tipikor Jakarta kembali mengagendakan sidang perkara dugaan korupsi proyek pengadaan satelit monitoring di Bakamla dengan terdakwa anggota DPR RI, Fayakhun Andriadi, Rabu (26/9/2018).

Agenda persidangan hari ini, jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menghadirkan beberapa saksi fakta. Mereka diantaranya Kepala Bakamla, Arie Soedewo, Politik‎us PDI-Perjuangan, TB Hasanuddin, dan mantan Ketua DPR Setya Novanto (Setnov).

"Saksi Fayakhun hari ini, SN (Setya Novanto), Arie Soedewo, dan Hasanuddin," kata Jaksa KPK, Takdir Suhan.

Dalam persidangan nanti, lanjut Takdir pihaknya bakal ‎mengkonfrontir keponakan Setya Novanto, Irvanto Hendra Pambudi dengan mantan staf Fayakhun, Agus Gunawan.

Ini dilakukan karena di sidang sebelumnya Irvanto mencabut keterangannya yang tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

Baca: KPK Garap Dana Awal Kampanye Peserta Pemilu 2019

Keterangan itu terkait Irvanto pernah menerima uang 500 ribu dollar Singapura dari Fayakhun melalui Agus Gunawan ‎diteruskan ke Setya Novanto untuk Rapimnas Golkar.

"Ditambah ada konfrontir Irvanto dan Agus Gunawan," singkat Takdir.

Sebelumnya, Jaksa mendakwa Fayakhun Andriadi menerima uang suap sebesar 911.480 Dollar Amerika Serikat.‎ Uang tersebut diterima Fayakhun dari ‎Dirut PT Merial Esa, Fahmi Darmawansyah, suami artis Inneke Koesherawati.‎

Uang tersebut diduga diberikan agar Fayakhun ‎dapat mengalokasikan atau memploting penambahan anggaran pada Bakamla untuk pengadaan proyek satelit monitoring dan drone, tahun anggaran 2016.

Atas perbuatannya, Fayakhun didakwa melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini