TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Aditya Anggara, satu dari delapan tersangka kasus pengeroyokan Haringga Sirla (23), seorang suporter Persija Jakarta hingga tewas pada Minggu (23/9/2018), sempat berusaha menghentikan massa yang mengeroyok Haringga.
Namun akhirnya, ia turut menganiaya Haringga.
Dalam rekonstruksi kasus tersebut oleh Satreskrim Polrestabes Bandung di halaman parkir gerbang biru Stadion GBLA, Rabu (26/9/2018), Aditya memeragakan adegan setelah adegan Dede Supriadi (40), saksi yang berusaha melerai pengeroyokan.
Baca: Hasil 16 Besar Korea Open 2018: Anthony Ginting, Jonatan Christie dan Tommy Melaju ke Perempat Final
"Saya datang dari belakang dia (Dede). Saya teriak ke orang-orang untuk berhenti, woy berhenti, ingat kasus Ricko, jangan sampai terulang kemudian saya mengecek sakunya dan saya melihat kartu ID card keanggotaan The Jak Mania," ujar Aditya.
Kemudian, ia mengacungkan kartu tersebut ke udara dan dilihat oleh massa beringas yang mengeroyok Haringga.
Saat itu, posisi tubuhnya membelakangi massa dan Haringga terkapar di bawah Aditya.
Saat itu, kondisi Haringga sudah tidak memakai baju dan sudah mengeluarkan darah.
"Kartu ID card The Jak Mania-nya saya bakar sambil teriak 'duruk kartu Persija'. Saya marah saat ada tulisan Persija dan The Jak Mania di kartu itu, tiba-tiba dari belakang saya massa langsung menyerang dan saya akhirnya ikut menganiaya korban dengan cara menendang dan memukuli wajah korban," ujar Aditya.
Baca: Tambahan Suara Gusdurian Diprediksi Dongkrak Suara Jokowi-Maruf di Sumut
Kasatreskrim Polrestabes Bandung AKBP M Yoris Maulana Marzuki yang berada di sebelahnya bertanya.
"Kamu marah sama siapa, kartu ID cardnya atau sama korban," ujar Yoris.
Aditya langsung menjawab. "Saya marah sama kartu ID card dia," ujar Aditya.
Yoris kembali bertanya.
"Jika marah sama kartunya kenapa menganiaya korban," ujar Yoris.
Aditya berdalih ikut-ikutan massa lainnya.
"Ya karena dari belakang saya langsung menyerang dia (korban), jadi saya ikutan," kata Aditya.
Dalam rekonstruksi tersebut, terungkap dua saksi, Adang Ali (67) dan Dede Supriadi sempat berusaha menghentikan pengeroyokan tersebut, namun usahanya gagal.
Rekonstruksi memperagakan 16 adegan dimulai dari adegan Adang yang berusaha melerai dilanjutkan dengan adegan tersangka Budiman yang menganiaya korban dengan pipa besi.
Dalam kasus ini, delapan orang dijadikan tersangka. Namun tersangka kemungkinan bisa bertambah.(*)