TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memeriksa kembali Presiden Direktur PT PJB Investasi, Gunawan Hariyanto, terkait kasus suap proyek pembangunan PLTU Riau-1.
Sebelumnya, KPK telah memeriksa Gunawan pada Kamis (19/7/2018) silam.
Pada waktu itu, Gunawan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Johannes Budisutrisno Kotjo.
"Untuk kali ini yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk IM (Idrus Marham)," ujar Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, Jakarta, Kamis (27/9/2018).
Selain Gunawan, lembaga antirasuah itu turut memeriksa eks Wakil Ketua Komisi VII DPR, Eni Maulani Saragih.
Febri mengatakan, Eni juga akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka eks Menteri Sosial, Idrus Marham.
Dalam perkara ini, Idrus diduga menerima janji untuk mendapat bagian yang sama besar dari Eni sebesar 1,5 juta dolar AS.
Uang itu dijanjikan Johannes jika PPA (purchase power agreement) proyek PLTU Riau-1 berhasil dilaksanakan Johannes Budisutrisno Kotjo dan kawan-kawan.
Idrus bersama-sama dengan Eni yang diduga telah menerima hadiah atau janji dari Johannes selaku pemegang saham Blakgold Natural Resources Limited terkait kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1.
Idrus diduga mengetahui dan memiliki andil terkait penerimaan uang dari Eni dari Johannes, yaitu pada November-Desember 2017 Eni menerima Rp 4 miliar sedangkan pada Maret dan Juni 2018 Eni menerima Rp 2,25 miliar.
Dalam penyidikan kasus ini, tersangka Eni juga diketahui telah mengembalikan uang Rp 500 juta kepada penyidik KPK.
Selain itu, Anggota Komisi XI DPR yang juga Wakil Sekretaris Jenderal Bidang Maritim DPP Partai Golkar, Muhammad Sarmuji, juga telah mengembalikan sekitar Rp 700 juta.
Uang itu dikembalikan karena berhubungan dengan dugaan suap kesepakatan kontrak kerja sama proyek pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap Mulut Tambang Riau 1 atau PLTU Riau-1 dengan kapasitas 2 x 300 megawatt di Provinsi Riau.