News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Bupati Karimun Disebut Beri Gratifikasi Rp 500 Juta untuk Jasa Pengurusan Dana Insentif Daerah

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Bupati Karimun Aunur Rafiq.

Laporan Wartawan Tribunnews.com Theresia Felisiani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Nama Bupati Karimun, Aunur Rafiq disebut dalam dakwaan Kasie Dana Perimbangan, Yaya Purnomo yang dibacakan Jaksa KPK, Kamis (27/9/2018) di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Sesuai surat dakwaan, Bupati Karimun Aunur Rafiq disebut memberikan gratifikasi uang Rp 500 juta kepada Yaya dan Rifa atas jasanya mengurus Dana Insentif Daerah (DID) Tahun Anggaran 2018.

Baca: Wali Kota Balikpapan Disebut Beri Gratifikasi Rp 1,3 miliar kepada Yaya Purnomo

"Aunur Rafiq difasilitasi oleh Fitra Infitar pada pertengahan 2017 untuk bertemu terdakwa dan Rifa membahas tentang pemotongan anggaran bagi hasil dan dana alokasi umum," ucap jaksa KPK.

Lanjut Yaya meminta terdakwa membuat usulan DID Tahun Anggraan 2018 sebesar Rp 50 miliar untuk dikirim ke Kementerian Keuangan.

Untuk memastikan adanya alokasi dana DID Tahun Anggran 2018 untuk Kabupaten Karimun, terdakwa meminta Rifa memantau perkembangan pengalokasian DID tersebut dalam sistem komputer di Dirjen Perimbangan Keuangan.

Baca: BMKG Minta Warga Sulawesi Tengah Tetap Tenang dan Tidak Panik

"Awal november 2017, Kementerian Keuangan mempublikasikan alokasi dana perimbangan Kabupaten Karimun sebesar Rp 41,2 miliar. Akhirnya terdakwa menerima fee Rp 500 juta dari Aunur melalui Fitra Infitar," tambahnya.

Dalam sidang, jaksa mendakwa Yaya Purnomo dan Rifa Surya menerima gratifikasi berupa uang seluruhnya Rp 3,7 miliar, 53.300 USD dan 325.000 SGD dari beberapa daerah penerima DAK maupun Dana Insentif Daerah (DID).‎

Baca: BMKG: Terjadi 22 Kali Gempa Susulan di Sulawesi Tengah, Terbesar 6,3 Skala Richter

Untuk memuluskan DAK dan DID pada APBN-P, sejumlah Kepala Daerah memberikan uang sebagai komitmen fee.

Daerah itu diantaranya Kabupaten Kampar, Kota Dumai, Labuhanbatu, Balikpapan, Kabupaten Karimun, Kota Tasikmalaya hingga Kabupaten Tabanan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini