News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Yaya Purnomo Didakwa Terima Gratifikasi Rp 450 juta dan 35.000 SGD dari Wali Kota Dumai

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Choirul Arifin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kepala Seksi Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman, Direktorat Evaluasi Pengelolaan dan Informasi Keuangan Daerah, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan, Kementerian Keuangan Yaya Purnomo berjalan keluar dari gedung KPK usai menjalani pemeriksaan di Jakarta, Rabu (23/5/2018). Yaya diperiksa sebagai tersangka Tindak Pidana Korupsi suap terkait usulan dana perimbangan keuangan daerah pada RAPBN Perubahan Tahun Anggaran 2018. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN

Laporan Wartawan Tribunnews.com Theresia Felisiani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Surat dakwaan yang disusun Jaksa KPK Kasie Dirjen Perimbangan Keuangan menyatakan, Yaya Purnomo dan Rifa Surya disebut menerima gratifikasi dari Wali Kota Dumai, Zulkifli.

Gratifikasi berupa uang Rp 450 juta dan 35.000 SGD merupakan fee atas pengurusan dana Alokasi Khusus (DAK) APBN TA 2017 dan APBN-P 2017 serta APBN TA 2018 untuk Kota Dumai.

Prtengahan 2016, Zulkifli memerintahkan, Mardjoko Santoso Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Dumai menemui terdakwa.

"Mardjoko diperintah meminta bantuan pada terdakwa dan Rifa Surya agar kekurangan DAK TA 2016 untuk Dumai dapat dimasukkan dalam DAK Perubahan TA 2017. Atas permintaan itu, terdakwa akan mempelajari usulan dan menghitung besaran serta peluang memperoleh DAK TA 2017 tersebut," papar Jaksa KPK, Wawan Yunarwanto saat membacakan surat dakwaan, Kamis (27/9/2018) di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Selanjutkan terdakwa dan Rifa Surya menyatakan dapat membantu dengan syarat minta disediakan fee sebesar 2 persen dari nilai pagu anggaran yang disetujui. Atas penyampaian itu, Zulkifli menyetujuinya.

Baca: Pesawat Cessna 208 Pengangkut Pria Norwegia Tiba-tiba Menghilang di Wilayah Udara Fukushima

Oktober 2016, Pemkot Dumai mendapat alokasi dana DAK Rp 96 miliar termasuk di dalamnya bidang pendidikan Rp 11 miliar dan PUPR Rp 10 miliar. Atas perolehan DAK tersebut, terdakwa dan Rifa Surya menerima gratifikasi Rp 250 juta.

Pertengahan tahun 2017, Zulkifli minta bantuan agar memperoleh tambahan DAK TA 2018 sebesar Rp 20 miliar. Kembali terdakwa meminta fee 2 persen yakni Rp 200 juta.

Baca: Ini yang Perlu Anda Cermati Jika Ingin Membeli Apartemen Idaman dengan Skema Ansuran

Tidak hanya itu, terdakwa dan Rifa Surya juga dimintai bantuan agar Kota Dumai memperoleh DAK untuk Rumah Sakit Rp 20 miliar. Atas jasa itu, Zulkifli memberikan kembali fee sebesar 35.000 SGD karena berhasil mengamankan dana DAK TA 2018 untuk Kota Dumai bidang rumah sakit umum.

Dalam sidang, jaksa mendakwa Yaya Purnomo dan Rifa Surya menerima gratifikasi berupa uang seluruhnya Rp 3,7 miliar, 53.300 USD dan 325.000 SGD dari beberapa daerah penerima DAK maupun Dana Insentif Daerah (DID).‎

Untuk memuluskan DAK dan DID pada APBN-P, sejumlah Kepala Daerah memberikan uang sebagai komitmen fee. Daerah itu diantaranya Kab Kampar, Kota Dumai, Labuhanbatu, Balikpapan, Kab Karimun, Kota Tasikmalaya hingga Kab Tabanan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini