News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Ketua KPK: OTT KPK Tanpa Batas Nominal

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Agus Rahardjo

TRIBUNNEWS.COM, BOGOR - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan pihaknya tidak menentukan batas nilai nominal dalam ­operasi tangkap tangan (OTT).

Sejauh pelakunya aparat penegak hukum atau penyelenggara negara, lembaga antirasuah akan menggarapnya.

Batas minimal nominal Rp 1 miliar untuk bisa ditangani KPK, menurut dia hanya untuk perkara yang melibatkan unsur kerugian negara.

Ketua KPK, Agus Rahardjo, memaparkan hal itu dalam Festival Akademia Antikorupsi 2018, di Kampus Institut Pertanian Bogor (IPB), Jawa Barat, Sabtu (29/9/2018).

"Sekecil apa pun nilainya, OTT bisa dilakukan jika aparat penegak hukum maupun penyelenggara negara kedapatan melakukan tindak pidana korupsi," papar Agus.

Agus mengatakan, batas minimal nominal Rp 1 miliar yang ditangani KPK adalah untuk perkara yang memiliki unsur kerugian negara.

Pernyataan ini merujuk UU Nomor 30/2002 tentang KPK.

Sedangkan untuk kasus suap atau gratifikasi, tidak ada batasan nilai.

"Kewenangan KPK kalau gratifikasi berapapun akan ditangani," tutur Agus.

Selain Agus, turut hadir Hariadi Kartodiharjo (Dewan Guru Besar IPB), Sofyan A. Djalil (Menteri ATR/BPN RI), Christian P. P. Purba (Ketua Forest Watch Indonesia), Ahmad Hidayat (Anggota Dewan Komisioner Bidang Audit Internal - Manajemen Resiko dan Pengendalian Kualitas), dan Sandy Canester (Seniman).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini