Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bawaslu RI memperingatkan peserta pemilu untuk kampanye sesuai peraturan perundang-undangan. Waktu kampanye Pemilu 2019 dilakukan mulai dari 23 September 2018-13 April 2019.
Anggota Bawaslu RI, Mochammad Afifudin, menegaskan selama kegiatan kampanye peserta pemilu harus mengedepankan etika berpolitik jangan saling menyerang antara satu dengan yang lain.
Baca: Kota Palu Mencekam, Air Teluk Palu Sudah Naik
"Unsur-unsurnya tak boleh ada semacam hinaan berbasis isu SARA, menyoal NKRI, membawa atribut pasangan lainnya, itu yang tidak boleh dalam kampanye," tegas Afifudin, Senin (1/10/2018).
Selain itu, kata dia, kampanye tidak dapat dilakukan di semua tempat. Menurut dia, ada tempat-tempat tertentu yang dilarang untuk melakukan aktivitas kampanye.
"Apa saja yang boleh dan tidak boleh, misalnya yang tidak boleh dijadikan untuk kampanye itu tempat ibadah dan lembaga pendidikan," kata dia.
Mengingat ketatnya aturan itu, dia meminta peserta pemilu untuk berhati-hati dan menghindari hal yang dilarang tersebut.
Sebagai bentuk mengingatkan peserta pemilu mengenai ketentuan kampanye, dalam waktu dekat pihaknya akan mengumpulkan partai politik peserta pemilu 2019.
"Kami akan mengumpulkan semua partai dan juga pasangan atau tim sukses capres cawapres untuk kami jelaskan tentang kampanye terkait dengan mana yang boleh dan tidak. Apa yang kita sepakati dan lain-lain terkait pencegahannya," ujarnya.
Sebelumnya, pimpinan pusat pengurus nasional Harimau Jokowi, Petrus Selestinus, melayangkan protes keras terhadap politisi Partai Gerindra, Fadli Zon.
Hal ini, karena Fadli Zon diduga telah memposting dalam akun twitter lirik lagu "Potong Bebek Angsa" yang sudah diubah lirik dan pesannya sehingga menjadi pesan politik.
Dia menilai, upaya itu tidak relevan, karena mengandung kebohongan, fitnah, dan menebar kebencian hingga merugikan masyarakat konsumen, sebagaimana dimaksud oleh UU ITE.
"Fadli Zon harus meminta maaf bukan saja kepada Anak-Anak dan para Orang Tua, Lembaga Pendidikan baik Swasta, akan tetapi juga kepada Pemerintah termasuk kepada Presiden Jokowi," kata dia.
Apabila Fadli Zon tidak mengindahkan, maka pihaknya akan melakukan tuntutan secara pidana dan perdata melalui pengadilan serta secara etika mengadukan Fadli Zon ke Majelis Kehormatan Dewan DPR RI.