News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Gempa di Sulteng

Kemendagri: Arahan Pak Presiden, Selamatkan Warga dan Dukung Semuanya

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Dalam negeri membeberkan arahan Presiden Jokowi untuk selamatkan korban gempa di Sulawesi Tengah (Sulteng).

"Saya kira bencana alam ini, arahan Pak Presiden jelas, selamatkan warga dulu, dan membantu mendukung semuanya," ujar Menteri Tjahjo, dikutip dari Kompas.com, Minggu (30/9/2018).

Masa tanggap darurat telah ditetapkan selama 14 hari, sejak 28 September 2018 hingga 11 Oktober 2018.

Baca: Rp100 Juta untuk Korban Gempa Palu Terkumpul di Konser Glenn Fredly

Menteri Tjahjo Kumolo juga mengatakan untuk tidak terjebak istilah bencana nasional atau tidak.

"Saya kira jangan terjebak pada istilah bencana nasional atau tidak, karena dukungan pemerintah pusat, kementerian, dan lembaga, daerah, relawan, masyarakat, media, semua sama," kata Menteri Tjahjo.

Menteri Tjahjo Kumolo juga menegaskan jika bencana adalah tanggung jawab bangsa.

Ia juga menegaskan jika Presiden tidak membedakan soal penanganan bencana.

Baca: PSSI Putuskan Sanksi di Laga Persib vs Persija Rabu Ini

"Semua sama, seperti kemarin Presiden mendukung penuh Lombok," ujar Menteri Tjahjo.

Menteri Tajhjo Kumolo juga akan memberikan bantuan maksimal bagi para korban gempa di Palu.

"Kami Kemendagri berinisiatif Selasa besok ini (2/9/2018) akan mengirim tim ke sana. Tim tersebut akan berusaha memberikan pelayanan semaksimal mungkin kepada masyarakat," ujar Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo dalam keterangan tertulisnya, Senin (1/10/2018).

saat memberikan keterangan tertulis itu Menteri Tjahjo juga mengungkapkan rasa duka cita dan keprihatinannya bencana di Palu.

"Doa akan selalu kita panjatkan untuk warga Palu dan Donggala, karena kita adalah keluarga, semoga kita semua diberikan kesabaran dan kembali bangkit membangun Palu dan Donggala," kata Tjahjo. (Tribun-video.com/Teta Dian Wijayanto)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Mendagri: Jangan Terjebak Istilah Status Bencana Nasional

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini