News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Lucas Masih Tak Tahu Kenapa Dirinya Ditetapkan Tersangka oleh KPK

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pengacara Lucas (LCS) baru saja ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan merintangi proses hukum terkait kasus dugaan suap penanganan perkara yang menjerat petinggi Lippo Group, Eddy Sindoro (ESI) di PN Jakarta Pusat

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengacara Lucas (LCS) baru saja ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan merintangi proses hukum terkait kasus dugaan suap penanganan perkara yang menjerat petinggi Lippo Group, Eddy Sindoro (ESI) di PN Jakarta Pusat.

Lucas sudah mengenakan rompi oranye khas tahanan KPK saat keluar dari Gedung KPK Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (2/10/2018) dini hari.

Baca: Advokat Lucas Baru Sekali Dipanggil Jadi Saksi Langsung Jadi Tersangka, Begini Penjelasan KPK

Keluar sekira pukul 00.08 WIB, dengan wajah tampak bingung, Lucas masih belum paham kenapa dirinya ditetapkan sebagai tersangka.

"Sejujurnya saya tidak tahu apa yang dituduhkan kepada saya. Bahwa saya menghalangi penyidikan dalam arti seolah-olah diduga membantu Eddy Sindoro supaya bisa lolos dari Malaysia keluar ke Indonesia. Saya tidak tahu," ucap Lucas.

Sembari membawa secarik kertas di tangannya, Lucas mengatakan, KPK belum bisa menunjukkan bukti terkait tuduhan terhadap dirinya.

"Saya tidak tahu hingga sampai saat ini. Saya juga tidak dapat ditunjukkan bukti apa bahwa saya harus menjadi tersangka," tutur Lucas dengan suara yang pelan.

Sesaat sebelum menaiki mobil tahanan, Lucas berkata kalau tidak pernah berkomunikasi dengan Eddy Sindoro.

Lucas juga tidak tahu tentang keberadaan Eddy di Malaysia.

"Nggak pernah ada komunikasi. Keberadaan Eddy juga nggak tahu," ucap Lucas yang langsung menumpang mobil tahanan KPK.

Diketahui, KPK menetapkan Lucas sebagai tersangka kasus dugaan menghalangi dan merintangi penyidikan kasus suap terkait pengajuan PK pada PN Jakarta Pusat.

Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang, menerangkan LCS diduga telah melakukan perbuatan menghindarkan tersangka ESI ketika yang bersangkutan ditangkap oleh otoritas Malaysia dan kemudian dideportasi kembali ke Indonesia.

Baca: Cerita Ajudan Bupati Bener Meriah saat OTT : Bapak Dihadang KPK

"LCS diduga berperan untuk tidak memasukkan tersangka ESI ke wilayah yurisdiksi Indonesia, melainkan dikeluarkan kembali ke luar negeri," terang Saut.

Dalam kasus ini, Lucas disangkakan melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini