News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Gempa di Sulteng

Polri Amankan 49 Tersangka Penjarahan di Sulteng

Penulis: Yanuar Nurcholis Majid
Editor: Malvyandie Haryadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Setyo Wasisto

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Yanuar Nurcholis Majid

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polri berhasil mengamankan sebanyak 49 pelaku penjarahan pasca bencana alam gempa dan tsunami yang terjadi di Sulawesi Tengah.

Baca: Sepakati UU Keimigrasian Baru, Jerman Tolak Warga Asing Tanpa Kualifikasi

"Melakukan langkah hukum tegas dan terukur bagi masyarakat yang melakukan pelanggaran hukum dengan hasil sebagai berikut, kasus pencurian dengan pemberatan pasal 363 KUHP, melakukan pencurian disaat bencana alam dengan tersangka 49 orang," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Pol Setyo Wasisto, di Kominfo, Jalarta Pusat, Selasa (2/10/2018).

Ke-49 tersangka tersebut, menurut Setyo diamankan dari beberapa lokasi yang berbeda, dimana 28 tersanga diamankan di Mall Tatura, tujuh tersangka di ATM Canter Pue Bongo

"Gudang Adira 1 tersangka, Anjungan Nusantara 7 tersangka, grand mall 2 tersangka, ATM center Jalan S Parman 4 tersangka," ujar Setyo.

Baca: Promo Pertamax Rp 20 ribu 20 liter: Pengemudi Mobil Mewah Ikut Antre, Bikin Macet, Ditutup Polisi

Setyo mengatakan semua pelaku kini ditahan di Polda Sulteng.

"Upaya yang dilakukan oleh rekan-rekan Polri disana ini penanganan tim gabungan dari Ditreskrim polda dan satreskrim polres palu yang telah melakukan penahanan terhadao tersangka," ujar Setyo.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini