TRIBUNNEWS.COM - Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengumumkan akan memperpanjang pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil /CPNS 2018.
Dikutip dari Tribunstyle, Rabu (3/10) perpanjangan itu sampai tanggal 15 Oktober 2018.
Semula, pendaftaran hanya dibuka 2 minggu, dari 26 September sampai hingga 10 Oktober 2018.
Akan tetapi BKN akhirnya memutuskan memperpanjang masa pendaftaran CPNS 2018 lima hari kedepan.
Pengumuman perpanjangan itu disampaikan BKN melalui akun instagram dan Twitternya, Rabu (3/10).
Nah, jangan panik dan terburu-buru melakukan pendaftaran CPNS 2018.
Karena lima hal ini bisa buat kalian gagal melakukan di tes administrasi.
1. Nomor Induk Kependudukan (NIK)/Kartu Keluarga (KK)/ NIK Kepala Keluaga (NIK KK)
Pastikan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Kartu Keluarga (KK) atau NIK Kepala Keluarga (NIK KK) yang ditulis sesuai dengan KTP.
Salah satu angka saja saat memasukkan NIK atau KK bisa menjadi penyebab gugurnya peserta dalam tes administrasi.
2. Nama dalam Kartu Tanda Penduduk (KTP)
Nama yang diisikan adalah nama tanpa gelar, sesuai yang tertulis pada ijazah.
Intinya Patokan yang digunakan adalah nama yang tertera di KTP.
3. Tempat dan Tanggal Lahir
Tempat dan tanggal lahir harus sama dengan yang tertera di Ijazah.