Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia tidak dapat menghentikan penyelenggaraan kampanye di daerah terdampak bencana alam, seperti di Provinsi Sulawesi Tengah.
Namun, lembaga penyelenggara pemilu itu dapat mengimbau peserta pemilu membuat kesepakatan agar selama masa kampanye mulai dari 23 September 2018-13 April 2019 tidak digelar kampanye.
Baca: Pengamat Sarankan KPU Buat Aturan Tak Ada Atribut Politik dalam Bantuan Bencana
"Jadi, KPU tidak mungkin menghentikan kampanye itu. Tetapi, jika peserta pemilu yang lain calon capres-cawapres bersepakat di kawasan itu tidak ada kampanye, karena ada pertimbangan kemanusiaan maka kesepakatan itu berlaku," ujar Komisioner KPU RI, Wahyu Setiawan, Selasa (2/10/2018).
Dia menjelaskan, sikap KPU RI hanya sebatas mengimbau peserta pemilu. Jadi, dia menegaskan, tidak dapat menghentikan tahapan kampanye.
Hal ini, karena ketentuan kampanye telah diatur di Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 5 Tahun 2018 Perubahan atas PKPU No. 7 Tahun 2017 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Pemilu 2019.
Menurut dia, KPU RI mengapresiasi sikap peserta pemilu yang tidak akan berkampanye di daerah bencana. Jika, kampanye dilakukan di daerah bencana, dia menilai, itu bisa mencederai rasa kemanusiaan.
Selain itu, kata dia, nantinya akan sulit dibedakan antara gerakan politik atau gerakan kemanusiaan. Padahal, bantuan yang diberikan seharusnya gerakan kemanusiaan bukan gerakan politik. Adapun, kampanye jelas kegiatan politik.
Baca: Cerita Humas BNPB Sutopo Soal Tagar RaisaMeetSutopo yang Ramai Dibicarakan
"Yang akan berkampanye itu peserta pemilu. Kalau itu mereka bersepakat tidak berkampanye, ya, kami mengapresiasi. Secara moral kami memuji kesepakatan partai politik dan peserta pemilu yang lain di Sulteng tidak kampanye di daerah bencana," kata dia.
Dia berharap, peserta pemilu, seperti partai politik dan calon anggota legislatif di masing-masing tingkatan dapat mengikuti seruan moral dan komitmen pasangan calon presiden-calon wakil presiden untuk tidak melakukan kampanye di kawasan bencana.